Faedah dan Manfaat azan dan iqamah (untuk gangguan jin)

Di antara cara yang mujarab untuk mengobati orang yang tidak sadar karena gangguan jin (makhluk halus) ialah, telinganya diazani 7 kali dan dibacakan fatihah 7 kali. Dibacakan pula Mu’awwidzatain (al Falaq dan An Naas), ayat kursi, surat wassamaa-i watthaariq, dan akhir surat Hasyr dari Lau anzalnaa haadzal Qur-aana sampai akhir surat dan akhir surat Shaffaat dari ayat Fa idzaa nazala bisaahatihiim sampai akhir. Mengobati orang yang tidak sadar itu dapat juga dengan membacakan ayat kursi 7 kali pada air, lalu air itu dipercikkan ke mukanya. Mengenai azan di atas kuburan, ikhtilaf di antara para ulama, ada yang menganggap sunat karena di qiyaskan pada mengazani anak ketika baru lahir.

Azan dan iqamah hukumnya sunat kifayah, cukup dikerjakan oleh sebagian orang saja, sebab ada hadis Shahihain yang menyatakan bahwa bila waktu shalat telah, hendaklah salah seorang diantara kamu azan untukmu. Sunat azan dan iqamah itu berlaku bagi laki-laki (walaupun anak-anak/shabiy, dalam keadaan shalat munfarid, sekalipun ia telah mendengar azan orang lain, menurut kaul mu’tamad.

Berbeda dengan yang tercantum dalam syarah Hadis Muslim (yang menganggap cukup dengan azan orang lain, apabila telah mendengarnya). Kalau mendengar azan jamaah dan bermaksud ahalat berjamaah dengan mereka, tidak disunatkan azan lagi, menurut kaul aujah. Adapun jika akan shalat dengan jamaah lain, misalnya di masjid lain, sunat azan pada masing-masing masjid.

Scroll to Top