Imam sujud sesudah makmum muwafiq selesai dari taasyahud yang pendek, ia wajib mengikuti sujud imam atau (imam sujud) sebelum makmum menyelesaikan tasyahudnya yang pendek. Maka makmum itu wajib mengikuti imamnya, lalu menyempurnakan tasyahudnya.
Apabila sesudah salam timbul keraguan mengenai syarat yang cacat (tidak terpenuhi), atau tertinggal rukukn selain niat dan takbiratul ihram, maka kerauan itu tidak mempengaruhi sahnya shalat. Jika tidak demikian, akan menyulitkan dan masyaqat (membertatkan), sebab zhahirnya shalat telah dikerjakan dengan sah.
Menurut kaul mu’tamad, merasa ragu dalam niat dan takbiratul ihram, dapat mempengaruhi sahnya shalat. Berbeda dengan paham orang yang memperpanjang pembahasan dengan tidak membedakan (antara ragu dalam niat, takbiratul ihram, dan rukun lainnya).
Dikecualikan dari keraguan adalah kalau yakin telah meninggalkan pekerjaan fardu (rukun) yang teringat sesudah salam, maka ia wajib melanjutkan pekerjaan shalatnya (tidak memulai lagi) selama belum lama berpisah (antara shalat dan ingatnya); atau selama belum lama berpisah (antara shalat dan ingatnya); atau selama belum menginjak (menyentuh) najis (yang tidak dimaafkan) walaupun orang itu sudah membelakangi kiblat, sudah berbicara, atau sudah berjalan beberapa langkah.
Syeikh Zakariya berkata, “Walaupun ia sudah keluar dari masjid”.
Adapun rukun panjang atau pendeknya waktu pemisah, dikembalikan pada hukum adat. Menurut sebagian kaul, waktu yang singkat itu diperhitunnngkkkan pada ukuran yang telah dinukil dari Nabi saw dalam riwayat sahabat Dzulyadain, sedangkan waktu yang panjang diukur dengan tempo yang melebihi batas waktu itu.
Adapun kutipan dari hadis tersebut, bahwa Nabi saw pernah berdiri dari shalat, lalu berjalan melewati pelataran masjid, kemudian kembali menemui Dzul yadain dan bertanya kepada para sahabatnya.
Menurut riwayat Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw pernah shalat Lohor atau Asar bersama kami (para sahabat). Sesudah dua rakaat beliau salam, lalu pergi mengambil sebatang kayu di dekat masjid, beliau bertelekan padanya, tampaknya beliau sedang marah. Lalu Dzulyadain bertanya, “Apakah engkau shalat Qashar atau terlupa wahai Rasulullah?” (ia bertanya demikian karena Nabi saw hanya shalat 2 rakaat).
Lalu Rasulullah saw bertanya kepada para sahabatnya, “Benarkah perkataan Dzulyadain itu?” jawab para sahabat, “betul”, kemudian beliau melanjutkan shalatnya dua rakaat lagi, lalu sujud sahwi.
Imam Rafii telah menceritakan berdasarkan keterangan dari Imam Buwaithi, bahwa waktu terpisah yang lama itu ialah yang melebihi ukuran satu rakaat. Pendapat ini diperkuat oleh Syeikh Abu Ishaq. Sedangkan Abu Hurairah r.a menyatakan bahwa ukuran lama ialah seukuran shalat yang dikerjakannya.