Ini Dia Doa Iftitah Yang Sunnah Dibaca Ketika Shalat

Sesudah takbiratul ihram sesudah takbiratul ihram pada salat fardu atau salat sunat selain salat jenazah, disunatkan, menurut pendapat lain diwajibkan, membaca doa iftitah dengan perlahan-lahan, bila waktunya mencukupi dan makmum mempunyai dugaan kuat bahwa ia akan daatlat sunat selain salat jenazah, disunatkan, menurut pendapat lain diwajibkan, membaca doa iftitah dengan perlahan-lahan, bila waktunya mencukupi dan makmum mempunyai dugaan kuat bahwa ia akan daatlat sunat selain salat jenazah, disunatkan, menurut pendapat lain diwajibkan, membaca doa iftitah dengan perlahan-lahan, bila waktunya mencukupi dan makmum mempunyai dugaan kuat bahwa ia akan dapat menyusul rukuk imam selama belum membaca ta’awwudz atau Fatihah, walaupun lupa atau sebelum makmum duduk tasyahhud beserta imamnya (bagi yang masbuq) atau dia sudah membaca amin beserta imam.

Apabila makmum merasa khawatir waktunya tidak mencukupi untuk membaca surat yang disunatkan bagagaginya (yaitu makmum yang tidak mendengar bacaan imam, tetap disunatkan membaca doa iftitah), sebagaimana keterangan Syaikhuna dalam syarah ‘Ubab. Beliau mengatakan bahwa sesungguhnya membaca doa iftitah itu sudah nyata, sedangkan waktu yang tidak mencukupi untuk membaca surat masih merupakan sunat. Beliau mengatakan bahwa sesungguhnya membaca doa iftitah itu sudah nyata, sedangkan waktu yang tidak mencukupi untuk membaca surat masih merupakan suatu dugaan yang kadang-kadang meleset dari tafsiran semula.

Makmum yang mendengar bacaan imam, disunatkan mempercepat membaca doa iftitah. Sunat menambah bacaan doa iftitah yang warid dari Nabi saw bagi orang yang munfarid dan imam mahshur (makmum-makmumnya biasa hadir), bukan hamba sahaya, bukan pula wanita yang bersuami, mereka (makmum) ridha dengan dipanjangkannya bacaan tersebut serta tidak ada makmum lain selain makmum mahshur itu, walaupun yang hadir sedikit dan masjidnya bukan merupakan jalan lalu lintas.

Diantaranya yang diriwayatkan oleh Syaikhan, yaitu, Allaahumma baa’id bainii wa baina khathaayaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghribi, Allaahumma naqqinii min khathaayaaya kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi, Allaahumma aghsilnii min khaathaayaaya kamaa yughsaluts tsaubu bil maa i wats tsalji wal baradi. Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan dosa-dosaku, sebagaimana jauhnya antara Masyriq dan Maghrib (timur dan barat). Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, seperti dibersihkannya baju putih dari kotoran. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, seperti dicucinya baju dengan air salju dan air embun.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top