Hukum Membaca Doa Iftitah Ketika Shalat

Sesudah takbiratul ihram sesudah takbiratul ihram pada salat fardu atau salat sunat selain salat jenazah, disunatkan, menurut pendapat lain diwajibkan, membaca doa iftitah dengan perlahan-lahan, bila waktunya mencukupi dan makmum mempunyai dugaan kuat bahwa ia akan daatlat sunat selain salat jenazah, disunatkan, menurut pendapat lain diwajibkan, membaca doa iftitah dengan perlahan-lahan, bila waktunya mencukupi dan makmum mempunyai dugaan kuat bahwa ia akan daatlat sunat selain salat jenazah, disunatkan, menurut pendapat lain diwajibkan, membaca doa iftitah dengan perlahan-lahan, bila waktunya mencukupi dan makmum mempunyai dugaan kuat bahwa ia akan dapat menyusul rukuk imam selama belum mmebaca ta’awwudz atau Fatihah, walaupun lupa atau sebelum makmum duduk tasyahhud beserta imamnya (bagi yang masbuq) atau dia sudah membaca amin beserta imam.

Apabila makmum merasa khawatir waktunya tidak mencukupi untuk membaca surat yang disunatkan bagagaginya (yaitu makmum yang tidak mendengar bacaan imam, tetap disunatkan membaca doa iftitah), sebagaimana keterangan Syaikhuna dalam syarah ‘Ubab. Beliau mengatakan bahwa sesungguhnya membaca doa iftitah itu sudah nyata, sedangkan waktu yang tidak mencukupi untuk membaca surat masih merupakan suatBeliau mengatakan bahwa sesungguhnya membaca doa iftitah itu sudah nyata, sedangkan waktu yang tidak mencukupi untuk membaca surat masih merupakan suatu dugaan yang kadang-kadang meleset dari tafsiran semula.

Doa iftitah itu banyak, yang paling utama adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu, Wajjahtu wajhiya aidzatii lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifan aimaa ilan ‘anil adyaani iladdiinil haqqi musliman wamaa anaa minal musyrikiina inna shalaatii wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillaahi rabbil ‘aalamiina laa syariika lahu wabidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiina. Aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar seraya berserah diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah diperintahkan kepadaku dan aku adalah dari golongan orang muslim.

Makmum yang mendengar bacaan imam, disunatkan mempercepat membaca doa iftitah. Sunat menambah bacaan doa iftitah yang warid dari Nabi saw bagi orang yang munfarid dan imam mahshur (makmum-makmumnya biasa hadir), bukan hamba sahaya, bukan pula wanita yang bersuami, mereka (makmum) ridha dengan dipanjangkannya bacaan tersebut serta tidak ada makmum lain selain makmum mahshur itu, walaupun yang hadir sedikit dan masjidnya bukan merupakan jalan lalu lintas.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top