Hukum Niat Saat Melakukan Shalat

Niat yaitu menyengaja dalam hati. Hal ini berdasarkan hadis, “Sesungguhnya segala amal (perbuatan) sahnya tergantung pada niat”.

Adapun arti niat menurut syara’ adalah bermaksud sesuatu yang disertai mengerjakannya.

Oleh karena itu, ketika berniat, wajib menyengaja mengerjakan salat, untuk membedakan dari pekerjaan lainnya. Juga ta’yin (menentukan) salat yang dikerjakan, misalnya salat lohor atau lainnya, agar dapat membedakan dengan yang lainnya. Tidak cukup niat fardu saja tanpa menyebutkan salatnya walaupun keadaan salat yang dikerjakan itu sunat, bukan sunat mutlak, misalnya salat rawatib, salat sunat berwaktu, atau yang mempunyai sebab (seperti salat gerhana, sala sesudah wudu, dan sebagainya).

Pada salat sunat, wajib pula ta’yin dengan mengaitkan pada sesuatu yang menentukannya, misalnya salat sunat qabliyah lohor atau ba’diyahnya, walaupun tidak mengakhirkan qabliyahnya (tidak dikerjakan setelah salat lohor). Begitu pula setiap salat yang mempunyai sunat sebelum dan sunat sesudahnya, seperti salat Idul Adha atau Idul Fitri (maka wajib ta’yin).

Tidak cukup niat salat Id saja (tanpa menyebutkan fitri atau adha). Demikian pula salat witir, baik satu rakaat atau lebih dari satu rakaat. Tidak cukup niat salat witir tanpa menyebutkan bilangan rakaat, dan harus diselaraskan dengan jumlah rakaat yang dimaksudkan.

Salat witir tidak hanya cukup dengan niat sunat isya atau rawatibnya, salat tarawih, duha. Begitu pula salat istisqa, atau salat gerhana matahari dan bulan.

Pada salat mutlak tidak diwajibkan ta’yin, bahkan cukup niat mengerjakan salat sunat saja, seperti pada dua rakaat tahiyyatul masjid, sunat wudu dan istikharah. Demikian pula pada salat sunat awwabin.

Wajib niat fardu pada salat fardu, walaupun fardu kifayah atau nadzar dan yang berniat itu anak kecil, agar dapat dibedakan dengan salat sunat, misalnya, “Saya berniat salat fardu lohor”, atau fardu jumat, walaupun hanya mendapatkan imam ketika tasyahhud.

Menurut Imam Suyuthi dalam kitab al Asybah wan nazhaair, bahwa kefarduan ibadah itu terbagi ke dalam 4 macam:

  1. Disyaratkan niat fardu tanpa ikhtilaf, yaitu soal kifarat.
  2. Tanpa menyebutkan fardunya dan tanpa ikhtilaf, yaitu haji dan umrah.
  3. Disyaratkan menentukan fardu menurut haul yang paling besar, misalnya mandi, salat, dan zakat dengan lafadh shadaqah.
  4. Tidak disyaratkan menentukan fardu menurut kaul yang lebih benar, yaitu wudhu dan puasa.

 

Scroll to Top