Syarat-syarat salat secara garis besarnya ada 5, yaitu
Pertama, suci dari hadas besar (junub) dan hadas kecil. Arti thaharah menurut bahasa adalah bersih dan bebas dari kotoran, sedangkan menurut istilah syara’ adalah menghilangkan setiap noda berupa hadas atau najis.
Kedua, yaitu suci badan. Termasuk badan yaitu mulut bagian dalam, hidung, kedua mata, pakaian yang bersih dan lainnya, sesuatu yang dibawa ketika salat, walaupun benda yang tidak turut bergerak karena gerakan orang itu.
Kemudian, tempat salat bersih dari najis yang tidak dimaafkan.
Ketiga, menutup aurat merupakan salah satu dari syarat shalat. Seorang laki-laki, walaupun anak-anak, dan wanita budak, baik mukatab ataupun ummulwalad, wajib menutuo bagian anggota badannya antara pusat ampai lutut, walaupun di tempat yang sunyi dan gelap (shalat di tempat yang gelap dan sendirian). Hal ini berdasarkan hadis shahih yang menyatakan, “Allah tidak menerima shalat seseorang yang haid (telah baligh) kecuali dengan menutup kepalanya.”
Keempat, mengetahui waktu shalat merupakan salah satu dari syarat shalat. Mengetahui masuknya waktu shalat dengan suatu keyakinan atau dugaan yang kuat. Barang siapa shalat tidak mengetahui waktunya (dikira-kira), maka shalatnya tidak sah, walaupun tiba pada waktunya, sebab yang dianggap sah dalam masalah ibadah ialah menurut dugaan yang kuat dari orang mukallaf (dewasa) dan sesuai dengan bukti, sedangkan dalam masalah akad (jual beli dan sebagainya), cukup dengan kenyataan saja.
Kelima, Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat salat. Yaitu dengan menghadapkan dada ke arah Ka’bah (bagi yang dkat ke Ka’bah, harus dengan keyakinan penuh; bagi yang jauh, cukup dengan perkiraan saja).
Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 144, “Hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram”.
Rasulullah saw bersabda, “Pernah salat dua rakaat menghadap ke arah kiblat, lalu berkata, ‘Inilah arah kiblat’,”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani