Inilah Hukum Shalat Pada Awal Waktu dan Akhir Waktu

Disunatkan menyegerakan salat pada awal waktunya, walaupun salat isya, berdasarkan sabda Nabi saw, “Amal yang paling utama adalah salat pada awal waktunya.” Meskipun demikian, sunat mengakhirkan salat dari awal waktunya (karena):

  1. Meyakinkan ada jamaah pada tengah-tengan waktu, selama tidak sempit waktunya. Tetapi mengakhirkan salat itu kurang baik.
  2. Menyangka ada jamaah bila tidak jelek ta’khir (tidak terlalu akhir) menurut ‘urf (adat).

Tidak disunatkan mengakhirkan salat bila ragu adanya jamaah secara mutlak (terlalu akhir atau tidak). Adapun berjamaah (dengan jumlah) sedikit pada awal waktu, lebih afdhal daripada berjamaah (dengan jumlah) banyak tetapi pada akhir waktu.

Orang yang sedang melaksanakan ihram haji, wajib mengakhirkan salat isya karena takut tertinggal ibadah hajinya, yaitu tertinggal wukuf di Arafah kalau ia salat isya dengan sempurna (syarat dan rukunnya pada awal waktu), sebab mengqadha ibadah haji itu lebih sulit dibandingkan dengan mengakhirkan salat yang dianggap lebih mudah.

Orang yang ihram haji tidak diperbolehkan salat syuiddail khauf (yaitu salat sambil berjalan atau naik kendaraan.

Bagi orang yang berada di suatu tempat yang sukar menentukan waktu karena tidak melihat matahari, bulan, atau peredarannya berada, misalnya di kutub, gua, atau ruang angkasa, maka untuk salat, puasa dan ibadah lainnya yang membutuhkan penentuan waktu, diwajibkan berijtihad menggunakan jam, almanak, dan sebagainya.

Juga wajib mengakhirkan salat bagi orang yang berusaha menyelamatkan seseorang yang tenggelam atau ditawan, sehingga menghabiskan waktu salatnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top