Makruh tidur sesudah masuk waktu salat dan belum mengerjakannya, karena memperkirakan akan bangun sebelum waktunya berakhir, karena kebiasaan atau dibangunkan orang lain. jika tidak demikian, haram tidurnya. Hal itu tidak dimaksudkan bagi orang yang tertidur pada waktu salat telah tiba. Kalau tertidur, tidak haram dan tidak makruh, asalkan berniat akan mengerjakan salat. Sebagaimana pendapat Abu Barazah Asma’i r.a, sesungguhnya Rasulullah saw membenci orang yang tidur sebelum shalat isya.
Mengerjakan salat yang tidak beralasan atau bersebab adalah makruh tahrim, misalnya salat sunat mutlak. Yang termasuk salat sunat mutlak adalah salat tasbih. Atau yang mempunyai alasan di belakang, misalnya salat istikharah dua rakaat, dan salat ihram, yaitu:
- Sesudah salat subuh hingga matahari ukuran satu tombak.
- Sesudah salat asar hingga terbenam matahari.
- Ketika istiwa’ selain pada hari jumat.
Sebagaimana ‘Uqbah bin ‘Amir meriwayatkan, “Rasulullah saw melarang kita salat dan mengubur mayat pada 3 macam waktu, yaitu: ketika terbit matahari hingga sampai setinggi 1 tombak, ketika berdiri waktu lohor sampai tergelincir matahari, dan ketika matahari condong untuk terbenam.” (HR Muslim)
Tidak tergolong makruh tahrim salat yang mempunyai sebab terdahulu (sebelumnya), misalnya salat sunat wudhu, salat thawaf, tahiyyatul masjid, salat gerhana, salat jenazah, walaupun mayat ghaib, serta mengulangi salat dengan berjamaah walaupun menjadi imam.
Tidak makruh mengqadha salat fardu atau sunat yang tidak sengaja mengakhirkannya sampai waktu makruh, namun diharapkan mengqadhainya pada waktu makruh itu atau tidak membiasakannya.
Bila sengaja mengerjakan salat yang tidak mempunyai waktu pada waktu makruh, sedangkan ia tahu waktu itu makruh, maka hukumnya mutlak haram (ada sebab ataupun tidak). Tidak sah salatnya walaupun salat qadha yang wajib segera diqadhai (yang tidak sebab uzur), sebab perbuatannya itu bertentangan dengan hukum syara’.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani