Di bawah ini akan kami sampaikan penjelasan tentang aurat di dalam shalat, dan dalil yang menerangkannya.
Orang yang shalat disunatkan memakai pakaian terbaik, berkain luar (mantel), bersorban, dan berbaju toga (baju kebesaran ulama).
Allah swt berfirman dalam surat al A’raaf ayat 31, “Pakaialah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid.”
Nabi Muhammad saw bersabda, “Sesungguhnya bumi akan memintakan ampun bagi seseorang yang shalat sambil bercelana.”
Apabila seseorang hanya mempunyai dua helai pakaian, maka gunakanlah salah satu pakaian tersebut dan selendangkanlah yang sehelai lagi, jika memiliki sajadah. Tetapi bila tidak memiliki sajadah, maka jadikanlah sebagai sajadah.
Wajib pula menutup aurat di luar shalat, walaupun menggunakan pakaian yang najis atau sutera, kalau tidak mempunyai yang lainnya. Demikian pula apabila berada di tempat yang sepi. Laki-laki wajib menutup qubul dan duburnya, sedangkan perempuan wajib menutup antara pusat sampai lututnya.
Nabi Muhammad saw bersabda, “Janganlah kamu berjalan sambil telanjang”.
Sabdanya pula kepada Jarhad r.a, “Tutplah pahamu, sebab paha itu termasuk aurat”.
Di tempat yang sepi boleh membuka aurat sekalipun di masjid asal memiliki tujuan, misalnya bermaksud menyejukkan badan, menjaga baju dari kotoran dan debu ketika menyapu rumah atau mandi.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani