Hukum barang yang asalnya suci kemudian diduga terkena najis

Setiap perkara yang asalnya suci kemudian diduga terkena najis karena biasanya barang seperti itu adalah najis, maka hukumnya terbagi menjadi dua kaul yang termasyhur, yaitu asal dan zhahir atau ghalib (asalnya suci, zhahirnya najis). Yang paling benar yaitu mengambil yang suci, berdasarkan asalnya, sebab hal itulah yang diyakini, sedangkan asal itu lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada yang biasa terjadi, yang berbeda keadaan dan zamannya.

Yang demikian itu misalnya baju tukang arak, wanita haid, anak-anak, dan bejana orang-orang yang berbakti atau beribadah menggunakan barang yang najis (misalnya kaum penyembah sapi dengan air kencing sapinya), daun yang biasa jatuh diatas tempat najis, air ludah (liur) anak-anak, kain bulu yang pembuatannya termasyhur memakai lemak babi, keju Syam yang termasyhur memakai perahan lambung besar babi. Sebagaimana NAbi saw pernah disuguhi keju dari Syam, lalu beliau memakannya tanpa bertanya apa-apa

Kaidah-kaidah ilmu fiqih

Bila pokok (dasarnya) tetap halal, haram, suci atau najis, maka tidak hilang kecuali dengan keyakinan (ada perubahan).

Sesungguhnya ilmu fiqih itu didirikan atas 4 kaidah, yaitu:

  • Keyakinan yang tidak hilang karena keraguan.
  • Kemudaratan bisa hilang
  • Adat bisa dijadikan hukum
  • Masyaqat (kesukaran) bisa menarik keinginan.

Hukum shalat yang membawa batu bekas bersuci dan kotoran tikus yang sudah kering

Dimaafkan tempat bekas bersuci dengan batu (istinja’), tahi lalat, air kencing, dan tahi keleleawar pada tempat, pakaian, dan badan walaupun banyak, mengingat sulit menjaganya.

Dimaafkan tahi burung yang kering pada tempatnya bila terjadi karena ammul balwaa (musibah yang merata).

Tidak dimaafkan kotoran tikus walaupun kering, menurut kaul aujah. Tetapi menurut fatwa Syaikhuna Ibnu Ziyad, sebagaimana pendapat sebagian ulama muta-akhkhirin, kotoran tikus itu bisa dimaafkan bila terjadi karena musibah yang merata seperti tahi burung.

Tidak sah shalat seseorang yang membawa batu bekas istijmar, atau membawa hewan yang pada lubang duburnya ada najis, membawa hewan yang sudah disembelih serta sudah dicuci tempat sembelihannya (tenggorokannya) tetapi perutnya belum dicuci. Suci membawa mayat atau bangkai ikan yang belum dibersihkan isi perutnya, atau membawa telur yang tidak menetas yang di dalamnya ada darah. Tidak sah pula shalat seseorang yang memegang ujung sesuatu yang bertemu dengan najis, walaupun ujungnya itu tidak ikut bergerak bersama gerakan orang yang shalat.

Bila melihat seseorang yang akan shalat, sedangkan pada pakaian ersebut ada najis yang tidak dimaafkan, ia wajib diberi tahu. Demikian juga wajib memberi tahu orang yang kelihatan rusak atau batal kewajiban ibadahnya menurut imam yang ditaqlidinya.

Scroll to Top