Najis merupakan suatu perkara yang membuat ibadah seseorang (shalat) menjadi tidak sah. Najis-najis itu banyak jenisnya. Di bawah ini kami akan menjelaskan tentang kondisi atau keadaan bila najis itu ada di jalan.
Termasuk najis yang dimaafkan yaitu tanah berlumpur yang biasa dilalui orang, yang yakin terkena najis sedikit walaupun najis mughallazhah, karena sulit menghindarinya selama tidak jelas ada bukti najis yang terpisah dari tanah (yang mengenai badannya). Pemaafan itu tidak bisa disamakan karena waktu (kemarau atau penghujan) dan tempatnya apakah pada baju atau badan (dimaafkan jalan yang terkena najis pada musim penghujan, namun tidak dimaafkan pada waktu kemarau, dimaafkan najis pada kaki atau ujung kain, tetapi tidak dimaafkan pada tangan atau siku, dan sebagainya).
Apabila telah jelas bukti najis di jalan, sekalipun jalan tempat anjing lewat, tidak dimaafkan. Begitu juga najis yang memenuhi (meratai) jalan, menurut kaul yang termasyhur (tetapi Imam Zarkasyi berpendapat lebih condong memaafkannya).
Jalan yang tidak bertanah (seperti jalan aspal atau ubin) yang penuh kotoran manusia, kotoran anjing dan hewan lain, yang tertimpa hujan (air hujan mengenai badan atau pakaiannya), maka dimaafkan karena sulit menjaganya.
Demikianlah, penjelasan dari kami, semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kita semua, dunia dan akhirat, aamiin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani