Hukum Membaca Bismillah dan Berwudhu Ketika Mandi Wajib (Junub)

Disunatkan wudhu (jangan sampai batal) hingga selesai mandi. Jika batal, sunat mengulanginya kembali. Menurut pendapat Imam Muhamili, sunat wudhu itu khusus bagi mandi wajib adalah dhaif.

Yang lebih utama, tidak mengakhirkan mencuci kedua telapak kakinya sesudah mandi, seperti dijelaskan dalam kitab Raudhah, walaupun ada keterangan dalam hadis Bukhari yang memperbolehkan mengakhirkannya.

Bila wudhu pada pertengahan mandi atau sesudahnya, yang demikian itu telah memperoleh asal kesunatannya. Tetapi yang lebih utama hendaklah mendahulukan wudhu dan makruh bila meninggalkannya.

Wudhunya itu (dilakukan) dengan niat untuk mandis sunat, kalau berhadas junub tanpa hadas kecil. Kalau berhadas kecil, berniat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil dan sebagainya, supaya tidak menimbulkan perselisihan dengan orang yang mewajibkannya, yaitu yang berpendapat bahwa hadis kecil tidak tercakup dengan menghilangkan hadas besar.

Jika wudhu batal sesudah hilang hadas junub dari semua anggota wudhu, tetap wajib wudhu kembali secara tertib dengan niat.

Sunat membersihkan lipatan anggota (wudhu), misalnya telinga, ketiak, pusat, ujung mata, tempat luka, pangkal rambut, dan membasuh kepala dengan meratakan air sesudah menyela-nyelai, bila kepalanya berambut.

Tidak sunat mendahulukan bagian kanan kepala bagi orang yang tidak putus tangannya, lalu membasuhnya dan berlanjut ke bagian kiri. Dan menggosok-gosok anggota badan yang terjangkau oleh tangan, supaya keluar dari pendapat orang yang mewajibkan demikian.

Sunat membasuh seluruh badan (sebanyak) tiga kali berulang-ulang, membaca Bismillah, dan dzikir sesudahnya. Menurut kaul yang termasyhur, pelaksanaannya bisa menggunakan air yang menggenang (bak), dengan menggerakkan badan tiga kali, walaupun tidak memindahkan kedua telapak kaki ke tempat lain.

Sunat menghadap ke arah kiblat, terus menerus, meninggalkan pembicaraan yang tidak perlu, dan tidak menyeka badan tanpa udzur.

Setelah mandi disunatkan membaca dua kalimat syahadat serta doa yang menyertainya, sebagaimana bacaan ketika shalat wudhu. Tidak boleh (makruh) mandi karena junub atau lainnya, seperti wudhu, dalam air yang menggenang, tidak seperti air laut (melimpah), misalnya air yang bersumber dari mata air yang tidak mengalir.

Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh salah seorang di antara kamu mandi dalam air yang menggenang, padahal dia junub.” (Riwayat Muslim)

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top