Haram membelah anggota (wudhu) yang rapat. Wajib membasuh kulit di bawah kulup bagian dalam, untuk menghilangkan kotorannya. Tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tersimpul (keriting) secara alami, walaupun lebat.
Tidak wajib berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, hanya makruh meninggalkannya. (Mandi) dengan menggunakan air yang menyucikan, sebagaimana yang telah diterangkan di muka, dengan alasan bahwa air yang berubah dari keadaan semula cukup berbahaya walaupun tercampur benda yang berada pada anggota (badan orang yang mandi, misalnya ja’faron). Berbeda dengan pendapat orang banyak.
Cukup dengan perkiraan menyeluruhnya air pada kulit dan rambut, walaupun tidak yakin. Tidak wajib meyakinkan menyeluruhnya air (pada kulit dan rambut), bahkan cukup dengan adanya perkiraan yang kuat bagi yang mandi, seperti dalam masalah wudhu.
Orang yang mandi wajib dan sunat sebelumnya disunatkan membaca Bismillah, membuang kotoran yang suci, misalnya mani dan ingus, maupun yang najis, mislanya madzi, cukup dengan satu kali saja. Orang yang keluar mani hendaknya membuang air kencing dulu sebelum mandi agar sisa air mani yang berada dalam salurannya keluar.
Sesudah membuang kotoran, lalu berkumur, menghirup air ke hidung, dan wudhu dengan sempurna, sebab mengikuti jejak Rasulullah.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani