Empedu dan air susu hewan yang dagingnya haram dimakan hukumnya adalah najis

Termasuk najis ialah empedu, air susu hewan yang tidak boleh dimakan selain air susu manusia, dan kunyahan, umpamanya kunyahan unta (yang keluar dari lambungnya). Mani tetap suci, berbeda dengan pendapat Imam Maliki (yang menganggapnya najis).

Seperti halnya mani (tidak najis), yaitu lendir atau dahak yang keluar dari kepala atau dada, bukan dari lambung. Juga air yang keluar dari mulut seseorang yang tidur, walaupun berbau atau menguning (suci) selama bukan keluar dari lambung, kecuali seseorang yang berpenyakit sering mengeluarkan air liur, dimaafkan walaupun jumlahnya banyak.

Hukum lendir yang keluar dari farji, selain air mani dan air kencing:

  1. Secara pasti suci menurut kaul yang lebih benar. Lendir farji yaitu cairan putih yang diragukan apakah termasuk madzi atau keringat yang keluar dari dalam farji, yang tidak wajib dicuci ketika mandi wajib (tetapi lendir itu tetap najis).
  2. Berbeda dengan air yang keluar dari faarji, yang wajib dicuci ketika istinja’ maka harus dicuci.
  3. Air yang keluar dari dalam kantong farji, jelas najis.

Disebut najis pula, setiap sesuatu yang keluar dari perut dan air ketuban yang keluar beserta bayi atau sebelumnya. Hukum di atas tersebut tidak berbeda dengan lendir yang berpisah dari farji atau yang masih melekat, menurut kaul mu’tamad. Sebagian ulama berkata, “Perbedaan antara lendir yang suci dan yang najis yaitu yang masih melekat pada anggota dan yang sudah berpisah”. Kalau sudah berpisah, menurut kitab kifayah karangan Imam termasuk najis. Kalau masih melekat, adalah suci.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top