Madzi, wadi, darah dan nanah serta muntah merupakan najis

Macam-macam najis itu misalnya madzi, karena ada perintah mencuci dzakarnya. Sebagaimana kisah Ali bin Abi Thalib yang sering keluar madzi, maka Nabi saw menyuruh beliau mencuci dzakarnya. Madzi ialah semacam cairan berwarna putih atau kuning yang biasa keluar ketika syahwat mulai menggelora.

Wadi yaitu sejenis cairan yang berwarna keputih-putihan dan kental yang biasa keluar sesudah kencing atau membawa sesuatu barang yang berat.

Darah yang masih melekat, umpamanya pada tulang. Darah seperti itudimaafkan. Para ulama mengecualikan hati, limpa (walaupun pada hakikatnya darah juga), dan kasturi yang berasal dari bangkai yang sudah keras. Ulama mengecualikan darah kental, daging yang berasal dari darah kental itu, susu yang berubah menjadi darah, dan darah telur yang belum rusak (berbau).

Nanah, sebab nanah itu terdiri atas darah yang berubah rupa. Nanah yaitu cairan yang bercampur darah. Demikian pula cairan karena luka, campak, lepuh (terbakar), yang sudah berubah. Kalau cairan akibat luka itu tidak berubah, maka tetap suci.

Muntahan dari lambung, meskipun tidak berubah, yaitu makanan yang keluar lagi setelah sampai ke dalam lambung, walaupun berupa air. Adapun makanan atau air yang keluar lagi sebelum sampai ke lambung, baik secara yakin ataupun hanya dugaan, maka tidak najis dan tidak mutanajis. Berbeda dengan pendapat Imam Qaffal.

Ulama berfatwa, :Sesungguhnya anak kecil yang terus-menerus muntah, dimaafkan karena hanya susu ibunya yan masuk ke dalam mulutnya. Tetapi tidak dimaafkan yang mengenai ketika menciumnya atau yang disentuhnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top