Orang Yang Junub Haram Untuk Puasa, Shalat dan Masuk Masjid

Yang berhadas junub haram tinggal di masjid dan membaca Al Qur’an dengan maksud membacanya, walaupun setengah ayat dan terdengar oleh dirinya sendiri meskipun ia anak kecil. Berbeda dengan pendapat Imam Nawawi (yang memperbolehkannya bagi orang junub).

Nabi Muhammad saw bersabda, “Orang yang haid dan junub tidak kuperkenankan masuk masjid)” (Riwayat Abu Daud)

Seseorang yang haid, keluar darah yang bukan karena akan melahirkan, haram mengerjakan shalat, membaca Al Qur’an, dan puasa. Wajib mengqadha puasa, namun tidak wajib mengqadha shalat. Bahkan, menurut kaul yang termasyhur, haram mengqadha shalat.

Siti Aisyah berkata, “Kami diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

Jadi, dengan demikian bagi seseorang yang sedang junub jangan sampai melakukan perbuatan seperti yang disebutkan diatas, karena hukumnya haram. Dan apabila tetap nekad melakukannya, maka dia akan mendapat siksa, karena sudah melanggar larangan Allah swt.

Salah satu alasan mengapa seseorang yang sedang junub tidak diperbolehkan melakukan perkara-perkara tersebut, adalah karena untuk menghormati perbuatan-perbuatan (perkara) yang baik, yang harus dilakukan oleh seseorang yang “suci” (bersih dari junub).

Oleh karena itu, kita harus secara penuh meyakini dan ridha terhadap aturan dari syariat ini. Karena pasti akan membawa kebaikan bag kita baik di dunia maupun di akhirat, aamiin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top