Bagi yang berhadas besar atau kecil, karena tidak ada air atau takut berbahaya bila memakainya, diperbolehkan (bertayamum) menggunakan tanah yang suci dan berdebu.
Allah swt berfirman dalam surat An Nisa ayat 43: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.”
Rukun tayamum yaitu niat mencari kewenangan mengerjakan shalat fardhu dengan menggunakan tanah dan mengusap ke muka, lalu kedua tangannya. Jika berkeyakinan pada akhir waktu shalat akan terdapat air, makan menangguhkan mengerjakan shalat lebih afdhal. Tetapi kalau tidak, lebih baik agar bertayamum.
Bila anggota wudhu tidak tersiram air (karena diperban dan sebagainya), maka wajib bertayamum, tetapi tetap wajib membasuh anggota yang sehat serta mengusapkan air pada anggota yang diperban jika sulit (sakit) dilepas. Tidak perlu tertib antara wudhu dengan tayamum bagi orang yang junub atau berhadas besar. Wajib tertib kalau berhadas kecil. Bila anggota wudhu tidak tersiram air (misalnya pada tapak dan kaki), maka harus dua kali tayamum. sekali tayamum untuk sekali shalat fardhu walaupun nadzar, dan boleh (sah) shalat jenazah dan fardhu.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani