Perbuatan Sunnah dan Haram Saat Berwudhu

Haram bersuci menggunakan air yang disediakan untuk minum, demikian pula menggunakan air yang tidak diketahui maksud disediakannya air tersebut, menurut pendapat yang termasyhur. Haram pula membawa suatu barang yang disediakan (untuk sesuatu maksud tertentu), dipakai untuk tujuan yang lain (umpamanya air untuk bersuci dipakai untuk minum dan sebagainya).

Orang yang wudhu, wajib mempersingkat membasuh atau mengusap anggota yang wajib saja, yaitu tidak boleh mengulang sampai 3 kali serta mengerjakan yang sunat-sunat, karena sempitnya waktu shalat. Maksudnya, untuk mendapatkan semua pekerjaan shalat pada waktunya. Hal itu sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Imam Baghawi dan lainnya, sementara ulama muta akhkhiriina sendiri mengikuti pendapat itu.

Namun, pendapat Imam Baghawi berfatwa tentang masalah lepasnya shalat dari waktunya, bahwa bila seseorang menyempurnakan sunat-sunat shalat terlebih dahulu, maka boleh mengerjakannya meskipun dia tidak mendapatkan satu rakaat pun pada waktunya (yakni rakaat berikutnya masuk pada waktu shalat fardhu lainnya, sementara bila mengerjakan yang rukunnya saja cukup untuk mengerjakan shalat pada waktunya).

Sungguh ada perbedaan antara masalah wudhu dan shalat, sebab orang terlena mengerjakan tujuan yang pokok (yakni shalat, sedangkan wudhu adalah wasilah shalat). Keadaan itu seperti halnya membaca surat yang panjang (melambatkan atau menyempurnakan bacaan shalat, misalnya tasbih dan sebagainya, hukumnya diperbolehkan).

Atau juga karena persediaan air sedikit, tidak mencukupi selain untuk membasuh yang fardhu. Atau seseorang tidak memiliki air yang cukup untuk menyempurnakan wudhunya jika membasuh 3 kali. Atau tidak mencukupi untuk mengerjakan yang sunat-sunat. Atau ia membutuhkan sisa air sebagai pelepas dahag hewan yang kehausan. Maka haramlah dia memakainya untuk mengerjakan sunat-sunat wudhu. Demikian pula hukumnya dalam masalah mandi.

Sunat mempersingkat pekerjaan yang wajib dan meninggalkan yang disunatkan dengan maksud mendapatkan shalat berjamaah, jika tidak terdapat lagi jamaah lainnya. Menurut Mazhab Maliki betul demikian, namun yang dikatakan wajib dalam masalah ini ialah sebaiknya mendahulukan yang disunatkan dalam wudhu, misalnya menggosok-gosok anggota wudhu daripada mengejar shalat berjamaah. berbeda dengan masalah diatas, yaitu sunat mendahulukan shalat yang tertinggal karena udzur daripada shalat ada’ (hadir), walaupun tertinggal shalat berjamaah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top