Hukum Bersiwak dan Bermanfaat Memudahkan Keluarnya Roh Ketika Sakaratul Maut

Bersiwak (menggosok) seluruh gigi bagian luar dan dalam (dilakukan) berdasarkan hadis sahih berikut ini:

Seandainya aku tidak menyusahkan umatku, pasti aku akan mewajibkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan wudhu.

Ada orang yang mengatakan bahwa bersiwak itu memudahkan keluarnya roh. Berdasarkan keterangan ini, sebagian ulama sangat mengutamakan bersiwak bagi orang yang sakit, dan sebaiknya ketika akan bersiwak berniat sunat agar mendapat pahala. Sunat pula menelan ludah pada permulaan siwak, tetapi tidak perlu mengisapnya (menelan ludah siwak dapat terhindar dari penyakit kusta, dan lain-lain).

Disunatkan menyela-nyela gigi dari sisa makanan, baik sebelum bersiwak ataupun sesudahnya, tetapi bersiwak lebih utama (daripada menyela-nyela gigi). Berbeda dengan pendapat orang yang beranggapan sebaliknya.

Tidaklah makruh memakai siwak orang lain bila mendapat izin atau dimaklumi ridhanya. Jika tidak, hukumnya haram, seperti halnya mengambil milik orang lain. (tidaklah makruh) memakai siwak milik orang lain selama tidak bertentangan dengan adat. Bagi orang yang berpuasa, makruh bersiwak sesudah matahari condong ke barat, jika mulutnya tidak menebarkan aroma yang kurang sedap, misalnya karena kurang tidur.

Dari penjelasan diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa bersiwak itu banyak manfaatnya. Dengan demikian, kita harus membiasakan diri kita untuk melakukannya (bersiwak), karena apabila kita sudah terbiasa maka tidak akan terasa berat ketika melakukannya. Yakinlah, bahwa setiap perkara yang dianjurkan oleh Allah swt dan Rasulullah saw pasti akan membawa kebaikan di dunia dan di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top