Inilah 6 Fardhu Wudhu Beserta Penjelasannya

Niat dalam berwudhu

Allah swt berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6, “Basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, lalu sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Niat merupakan salah satu dari fardhunya wudhu, jadi kalau wudhu tanpa berniat maka tidak sah.

Niatnya adalah untuk melaksanakan fardu wudhu atau niat menghilangkan hadas. Bagi yang tidak selalu berhadas hingga pada wudhu yang diperbarui (yaitu wudhu yang sudah lama berlalu namun belum batal, sunat berwudhu lagi). Atau niat bersuci dari hadas, atau bersuci untuk shalat, yaitu dari perbuatan yang tidak diperbolehkan mengerjakannya kecuali dengan wudhu, atau niat memperleh kewenangan yang membutuhkan wudhu, misalnya shalat dan memegang Al Qur’an.

Tidak cukup hanya dengan mencari kewenangan mengerjakan sesuatu yang disunatkan wudhu, misalnya membaca Al Qur’an atau hadis, masuk ke mesjid dan ziarah kubur.

Dasar wajib niat adalah hadis Nabi saw, “Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” Maksudnya adalah perkara sahnya amal, bukan sempurnya amal (berbeda dengan mazhab Hanafi yang tidak memasukan niat sebagai fardhu wudhu).

Wajib menyertakan niat wudhu ketika mulai membasuh sebagian muka. Kalai niat dilakukan ketika membasuh pertengahan muka (sampai pada hidung misalnya), hal itu sah juga, hanya wajib mengulangi membasuh sebagian muka yang sebelum niat (anggota sebelum hidung).

Tidak cukup menyertakan niat wudhu dengan membasuh anggota sebelum muka, seandainya pada saat membasuh sebagian muka tidak menyertakan niat (misalnya niat wudhu ketika menghirup air ke dalam hidung). Adapun anggota tubuh yang menyertai niat (hidung misalnya), dianggap sebagai awal membasuh (menyertakan niat ketika membasuh hidung, berarti membasuh dahi wajib diulang lagi).

Sunat berkumur tidak berarti kalau sebagian muka turut terbasuh, misalnya garis bibir, bila sudah berniat wudhu. (Dengan demikian, berarti langsung mencuci muka. Tanpa niat wudhu, tidak gugur sunat berkumur tersebut. masalah ini bagi orang yang membasuh muka sebelum berkumur dan menghirup air ke dalam hidungnya).

Yang lebih utama adalah memisahkan niat, yaitu berniat setiap mengerjakan sunat wudhu, yakni ketika membasuh telapak tangan, berkumur, dan menghirup air ke hidung. Baru berniat fardhu wudhu yaitu ketika membasuh muka. Demikian itu agar fadhilah menyertakan niat mulai dari awal wudhu, berkumur, dan menghirup air ke hidung serta terbasuhnya garis bibir tidak lepas.

Membasuh muka dalam wudhu

Membasuh muka merupakan salah satu dari fardhu wudhu. Hal ini berdasarkan pada surat Al Maidah ayat 6, “Maka basuhlah mukamu”. Ukuran membasuh muka itu bagian panjangnya diantara tempat yang biasanya tumbuh rambut kepala sampai kebawah kedua gerahamnya. Lafadh lahyaih dengan fathah lam. Ujung dagu termasuk muka. Yang tidak termasuk muka ialah anggota dibawah dagu dan rambut yang tumbuh dibawahnya.

Ukuran bagian lebarnya adalah diantara 2 telinga. Wajib membasuh rambut muka, yaitu alis, kumis, bulu mata, bulu yang tumbuh di bawah bibir, dan janggut, yakni rambut yang tumbuh di sekitar dagu. Dagu ialah tempat bertemunya dua geraham dan bulu di tepi pipi, yaitu bulu yang tumbuh diatas tulang yang bertemu dengan telinga dan cambang. Cambang ialah bulu yang menjulur sampai ke janggut.

Termasuk muka ialah garis dua buah bibir dan maudhi’ul ghamam, yaitu tempat tumbuhnya rambut dahi. Anggota yang tidak termasuk muka adalah:

  • Tempat tahdzif, menurut pendapat yang benar yaitu tempat tumbuhnya rambut tipis diantara pangkal rambut di tepi pipi dan sulah.
  • Pangkal telinga dan 2 sulah, yaitu dua kulit putih yang meliputi ubun-ubun.
  • Tempat gugur rambut ubun-ubun, yaitu diantara kedua sulah bila rambutnya gugur (botak).

Disunahkan membasuh setiap anggota yang tidak termasuk muka. Wajib membasuh bagian dalam dan luar rambut tersebut walaupun lebat, karena di bagian anggota itu jarang tumbuh rambut lebat. Tidak wajib membasuh bagian dalam janggut dan cambang yang lebat. Ukuran tebalnya yaitu sekiranya pada waktu senda gurau yang lumrah sela-sela kulit tidak terlihat.

Wajib membasuh anggota wudhu yang tidak jelas terbasuh semuanya, kecuali dengan membasuh anggota itu. Karena (berlandaskan kaidah yang menyatakan) bahwa suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan mengerjakannya. Oleh karena itu, sesuatu itu wajib pula dikerjakan.

Membasuh kedua tangan dalam wudhu

Membasuh kedua tangan mulai dari kedua telapak tangan hingga siku (artinya siku juga wajib dibasuh) merupakan salah satu fardhu wudhu, berdasarkan ayat Al Qur’an. Wajib membasuh semua anggota tubuh yang berada pada tempat fardhu wudhu, baik berupa rambut atau kuku, walaupun panjang.

Seandainya terlupa membasuh sekelumit kulit, lalu terbasuh pada asuhan ketiga, ataumengulangi wudhu karena ada yang terlupa, bukan pada saat memperbarui wudhu (tajdid) dan bukan pula wudhu pada saat karena berhati-hati, maka cara ygn demikian itu sudah mencukupi.

Mengusap sebagian kepala

Mengusap sebagian kepala merupakan salah satu fardhu wudhu. Sebagian kepala itu misalnya sulah dan kulit putih yang berada di belakang telinga, berupa kulit satau rambut pada batas kepala, meskipun hanya setengah helai rambut, berdasarkan ayat Al Qur’an.

Menurut Syeikh Baghawi, sesungguhnya tidak cukup bila kurang dari seukuran ubun-ubun, yaitu diantara 2 sulah, karena Nabi saw sendiri tidak pernah mengusapnya kurang dari itu. Hadis ini adalah riwayat Imam Abu Hanifah. Adapun pendapat yang masyhur ialah wajib mengusap seperempat kepala.

Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

Berdasarkan ayat Al Qur’an membasuh kedua kaki sampai mata kaki merupakan salah satu fardhu wudhu. Atau menyapu kedua khuf (sepatu) dengan terpenuhi syarat-syaratnya, serta wajib membasuh bagian dalam yang cacat atau luka yang terdapat pada badan.

bila kaki tertusuk duri serta sebagiannya tampak menonjol keluar, maka wajib mencabut dan membasuh bagian yang tertusuk itu, sebab termasuk anggota lahir (yang terlihat). Kalau duri itu menancap semuanya, maka termasuk hukum batin (anggota yang tidak tampak). Oleh karena itu, sah wudhunya (meskipun duri itu masih terdapat di dalam).

Kalau kaki atau anggota tubuh lainnya mengalami luka bakar sehingga melepuh, tidak wajib membasuh bagian dalam luka tersebut sebelum pecah. Jika sudah memecah wajib membasuh bagian dalamnya sebelum menyatu kembali dengan kulit.

Para ulama telah menjelaskan masalah mandi, yang menyatakan bahwa bagian dalam rambut keriting yang tidak terbasahi dapat dimafkan bila rambut keriting itu tumbuh secara alami. Dan disamakan dengan masalah rambut keriting itu, ialah orang yang terjangkit penyakit kutu rambut yang melekat dan sulit dibasmi sehingga pangkal rambut tidak terbasahi.

Menurut Syeikh Zakaria al Anshari, bahwa masalah kutu tidak boleh disamakan dengan rambut keriting, bahkan orang yang berkutu banyak wajib tayamum. tetapi menurut muridnya berpendapat bahwa yang lebih tepat hal itu bisa dimaafkan, karena darurat.

Tertib dalam wudhu

Tertib itu maksudnya adalah sesuai urutan, artinya mendahulukan yang mesti didahulukan dan mengakhirkan yang mesti diakhirkan. Yaitu mendahulukan niat, kemudian membasuh muka, membasuh kedua tangan, membasuh kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, karena mengikuti sunnah Nabi saw.

Apabila seseorang yang berhadas kecil menyelam di air yang sedikit (kurang dari 2 kulah) dengan niat wudhu, yang diakui sahnya sebagaimana tersebut diatas, maka yang demikian itu mencukupi wudhunya meskipun ia menyelam dalam tempo sesaat yang tidak mungkin cukup waktunya seandainya dipergunakan untuk berwudhu secara tertib.

Bila seseorang mandi (misalnya di pancuran) seraya berniat wudhu, disyaratkan tertib. Bila terdapat sekelumit atau lebih dari itu, selain pada anggota wudhu yang belum tersiram air karena lupa, atau adanya penghalang, misalnya lilin, hal itu tidak menjadi masalah.

Apabila seseorang dalam keadaan berhadas kecil dan junub, baginya cukup mandi wajib dari kedua macam hadas itu, asal berniat mandi wajib. Lagi pula ia tidak mesti meyakinkan bahwa seluruh tubuhnya telah terguyur air, tetapi cukup dengan perkiraan saja.

Bila seseorang yang wudhu atau mandi ragu membersihkan anggotanya sebelum selesai wudhu atau mandi, maka yang diragukan itu harus dibersihkan lagi. Demikian juga sesudah memabasuh anggota yang diragukan itu dalam wudhu (misalnya ketika membasuh kaki ia ragu menyapu kepala, maka ia harus menyapu kepalanya lagi, lalu membasuh kaki).

Kalau ia ragu setelah selesai bersuci, tidak apa-apa, meskipun ia ragu terhadap niatnya. Hal ini menurut kaul yang masyhur, sebagaimana diterangkan oleh ulama terdahulu, “Hal itu diqiyaskan pada masalah meragukan (bacaan sebagian Fatihah) sesudah selesai membacanya sebelum rukuk.”

Sesungguhnya bila timbul suatu keraguan sesudah membasuh anggota yang pokok (seluruh anggota dan bukan sebagian, apakah sudah dibasuh atau belum), maka wajib mengulang membasuh semua anggota itu. Kalau yang diragukan sebagian saja, tidak wajib mengulanginya. Diselaraskan dengan perkataan ulama yang wajib mengulangi apabila timbul keraguan mengenai anggota wudhu yang pokok, bukan sebagian anggotanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top