Inilah Hukum Mendidik Anak dan Istri Untuk Melaksanakan Shalat dan Puasa

Orang tua atau wali harus mendidik anaknya untuk shalat. Hal ini berlaku pula dalam perkara puasa, bila seorang anak telah kuat untuk berpuasa, maka dia harus diperintahkan berpuasa bila sudah berumur 7 tahun. Bila sudah berumur 10 tahun masih tidak berpuasa, maka pukullah sebagaimana perintah shalat.

Hikmahnya adalah mendidik anak agar mereka membiasakan beribadah dan tidak meninggalkannya. Imam Adzra’i telah membahas masalah memerintah hamba sahaya yang masih kecil serta kafir namun pernah membaca 2 kalimat syahadat, maka memerintahkan mereka untuk mengerjakan shalat dan puasa, hukunya adalas sunat.

Tetapi tuannya wajib menganjurkan agar ia mengerjakan shalat dan puasa, tanpa memukulnya. Hal ini dimaksudkan supaya setelah baligh anak itu dapat membiasakan diri beribadah, walaupun yang demikian bertentangan dengan qiyas. (menurut qiyas, hamba yang masih kecil dianggp kafir, kalau orang tuanya kafir.)

Orang tua, orang yang diwasiati mengurus anak, tuan (pemilik) hamba sahaya, dan pemuka kaum muslim wajib melarang anak-anak melakukan pekerjaan haram. Wajib mengajarkan hal-hal yang wajib dan sebagainya dari semua syariat islam yang bersifat lahiriah, walaupun hukumnya sunat, misalnya bersiwak, serta wajib pula memerintahkan atau mengerjakan yang tersebut tadi.

Kewajiban mendidik anak bagi orang yang telah disebutkan diatas tidak boleh berhenti, kecuali bila anak-anak itu telah baligh. Adapun biaya mempelajari syariat islam, seperti membaca Al Qur’an dan ilmu adab (etika), diambil dari hartanya (jika ada), (bla si anak itu tidak mampu), menjadi kewajiban bapaknya. (bila bapaknya tidak mampu), menjadi kewajiban ibunya.

Imam Sam’ani menjelaskan perihal mendidik istri yang masih kecil tetapi masih mempunyai kedua orang tua. Kewajiban mendidiknya adalah tanggung jawab kedua orang tuanya. (jika kedua orang tuanya meninggal), menjadi kewajiban suaminya. Wajib memukulnya (jika ia meninggalkan shalat). Hal ini berlaku pula bagi istri yang sudah dewasa. Demikianlah penjelasan Syeikh Jamalul Islam al Bazari.

Diperbolehkan memukul istri, karena kalau tidak, dikhawatirkan nusyuz. Menurut Imam Zarkasyi bahwa sunat memukulnya adalah mutlak, baik terhadap istri yang masih kecil maupun yang sudah dewasa.

Yang pertama berkewajiban mendidik anak, termasuk dalam hal ini adalah melaksanakan shalat, menurut para ulama adalah para bapak. Kemudian para walinya, agar mengajarkan kepada anak yang mumaiyiz, bahwa Nabi kita Muhammad saw diutus dan dilahirkan di Mekah dan meninggal serta dikebumikan di Madinah.

Scroll to Top