Haram mengerjakan sholat kalau tidak ada sebab yang mutataqodim, artinya sholat yang mendahului seperti sholat sunat tahiyyatul masjid. Serta tidak ada sebab yang muqorin, artinya sholat sunat yang nge barengin seperti sholat istisqo (sholat meminta hujan), atau sholat sunat gerhana. Di selain tanah harom Mekah haramnya itu di lima waktu, dan tidak jadi kalau mengerjakan sholat yang tidak ada sebabnya itu. Dan tidak menjadi kufur kalau dikerjakan juga.
- Ketika muncul matahari (mulai memancarnya sinar matahari), sehingga sampai keatas kira-kira seukuran 1 tombak.tegasnya dimana-mana matahari kesebelah atas kira-kira 1 tombak maka sah sholatnya dan mutlaq. Yang dimaksud 1 tombak yaitu 7 siku dengan sikunya bangsa adami (kurang lebih). Tetapi kalau dikira-kira sich paling 4 siku tukang besi.
- Ketika memancarnya matahari selain sholat jumat sampai dengan lingsirnya/tergelincirnya matahari kira-kira 4 – 6 menit..
- Ketika matahari menguning, sehingga terbenam matahari, sampai terbenamnya yang sempurna.
- Setelah sholat shubuh sampai muncul matahari.
- Setelah sholat ‘ashar sampai dengan terbenamnya matahari
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi