Hukumnya mengangkat kedua tangan ketika sholat termasuk sunat haeat. Disunatkan mengangkat tangan di 4 tempat :
- Ketika takbirotul ihrom, ketika mengawali sholat, kepala tangannya ke daun telinga, dampal/telapak tangan sejajar dengan pundak sambil terbuka dan merenggangkan jari-jari tangannya (jangan dikepalkan).
- Ketika akan ruku.
- Ketika akan i’tidal
- Berdiri di tahiyyat awal.
Tidak disunatkan mengangkat tangan selain dari 4 tempat diatas. Kalau seseorang meninggalkan sunat yang diatas hukumnya adalah makruh.
Disunatkan juga ketika mengangkat tangan/ketika perpindahan rukun membaca takbir intiqol (ciri terhadap putusnya rukun). Ada lagi takbirotul ihrom yaitu takbir yang mengharamkan terhadap yang halal di sebelum sholat.
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi