Suami bebas dari tanggungan terhadap istrinya

Seandainya suami mengatakan, “Jika istriku membebaskan diriku, maka kuwakilkan kepadamu untuk menceraikannya,” lalu si istri membebaskannya, maka si suami terbebas dari tanggungan terhadap istrinya. Sedangkan mengenai wakil si suami, berhak memilih. Jika ternyata si wakil menjatuhkan talak, maka talak tersebut bersifat raj’i, karena ibra’ (pembebasan yang dilakukan pihak istri) terjadi di hadapan wakil suami (bukan secara langsung).

Talak tidak jadi sebelum ada bara’ah (pembebasan)

Barang siapa menggantungkan talak istrinya dengan ibra’ dari pihak istri kepada suami, agar suami dibebaskan dari tanggungan membayar maskawin (yang belum ia bayar), maka talak tidak jadi sebelum ada bara’ah (pembebasan) yang dibenarkan mencakup seluruh jumlah maskawin. Bila jumlah mencakup semuanya, maka yang jatuh adalah talak ba’in. Kasus ini terjadi bila si istri sudah dewasa dan masing-masing pihak mengetahui kadar jumlah maskawinnya serta tidak ada kaitannya dengan zakat.

Lain halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Ar-Raimi dengan panjang lebar, bahwa tidak ada perbedaan antara berkaitan dengan zakat dan tidaknya, sekalipun dia menukil pendapat ini dari ulama ahli tahqiq.

Dikatakan demikian (tidak benar pendapat Ar-Raimi) karena ibra’ (pembebasan) tidak sah hanya dengan sebagian dari maskawin saja, mengingat seluruh jumlah maskawin telah digantungkan dengan ibra’. Hal ini berarti objek yang digantungkan dengan ibra’ belum ada (karena sebagian darinya telah terkena wajib zakat).

Tetapi menurut pendapat yang lain, talak jatuh sebagai talak ba’in dengan imbalan sejumlah mahar mitsil.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top