Sopan Santun Dalam Menerima Pemberian Dari Makhluk (Sesama Manusia)

Disini akan dijelaskan adab-adaban atau sopan santun dalam menerima pemberian dari makhluk. Karena biasanya orang yang sudah mendapatkan keutamaan dari Allah sering mendapatkan pemberian dari orang lain.

Apabila menerima pemberian dari makhluk, kita jangan dulu menerima dan mengambilnya dari makhluk, kecuali harus melihat dulu, maksudnya harus ingat bahwa sebenar-benarnya pada hakikatnya yang memberi itu adalah Allah swt. Karena makhluk Allah itu apabila tidak dipanggil-panggil (disuruh) oleh Allah tidak akan memberi.

Kalau hati kita ingat bahwa pada hakikatnya yang memberi itu Allah, sehingga tetap bergantung kepada Allah, berterima kasih dan bersyukur kepada Allah. Maka ambillah sesuai dengan kebutuhan dan yang sesuai dengan ilmu yang dimiliki kita.

Intinya apabila pemberian itu ada manfaatnya serta halal, itu boleh diambil, kalau tidak seperti itu jangan diambil. Makhluk (manusia) dalam memberi itu ada dua, yaitu ada yang hasil diminta dan ada yang bukan hasil diminta, keduanya ada hukumnya.

Pemberian yang tidak diminta orangnya ada dua yang menerimanya, yang pertama yaitu orang yang mengerti tentang ilmu fikih, maka tidak boleh menerima pemberian dari orang yang pekerjaannya haram, atau yang mencampur barang haram, atau dari orang mahjur ‘alaih seperti anak kecil dan orang gila, atau dari ‘abid (budak).

Yang kedua yaitu ahli tasawuf, maka jangan menerima dulu sebelum tahu bahwa pemberian itu dari orang yang mempunyai ilmu, dan memiliki tingkah laku yang baik. Apabila yang memberi itu mempunyai ilmu dan tingkah lakunya bagus dan kaya akan kema’rifatan, maka boleh diambil.

Menerima pemberian hasil meminta harus dijelaskan dulu hukumnya meminta, maka dalam meminta ada yang diwajibkan, seperti meminta makanan yang bisa menyelamatkan dari mati, sehingga kalau tidak meminta bakal mati. Nah meminta yang demikian hukumnya wajib apabila tidak berdosa.

Meminta yang sunah yaitu memintakan untuk kebutuhan orang lain dengan tujuan untuk menolong. Misalnya ketika Rasulullah meminta baju dan makanan kepada paara sahabat untuk orang yang datang berkunjung kepada beliau, yang tidak memakai baju sama sekali. Meminta yang makruh yaitu untuk tambah-tambah kekuatan badan, tegasnya kalau tidak meminta juga tidak berakibat apa-apa.

Meminta yang wenang yaitu meminta terhadap perkara yang dibutuhkan dari tambahan yang menutupi aurat. Dan menutupi dari yang mengakibatkan mati, yaitu dari yang tidak menyebabkan madharat tapi dibutuhkan. Misalnya orang yang tidak bisa bekerja dan keadaannya fakir, tetapi perutnya sudah penuh dan auratnya bisa tertutupi, terus butuh terhadap kelebihan yang dibutuhkan, nah itu wenang mintanya.

Sedangkan meminta yang diharamkan yaitu meminta untuk menambah kekayaan. Sehingga dalam sebuah hadist disebutkan bahwa orang tukang meminta-minta untuk menambah kekayaan, maka akan datang pada hari kiamat dengan perut yang tidak ada dagingnya.

 

Diambil dari kitab Al Hikam karangan Assyeikh al Imam Ibni ‘Athoillah Assukandari (hikmah keseratus delapan puluh tiga)

Related Posts