Soal Essay Sistem Pembagian Kekuasaan Pemerintah Negara dan Jawabannya

Hai kawan-kawan, berikut ini akan disajikan Soal Essay Sistem Pembagian Kekuasaan Pemerintah Negara dan Jawabannya. Mudah-mudahan Soal Essay Sistem Pembagian Kekuasaan Pemerintah Negara dan Jawabannya ini memberikan manfaat yang banyak.

Soal No. 1.). Analisislah mengenai fungsi legislasi yang di jalankan oleh DPR!

Jawaban:
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
a. Legislasi, dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
b. Anggaran, adalah dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
c. Pengawasan, adalah dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Soal No. 2). Kemukakan peran penting wakil Presiden sebagai wakil dari seorang Presiden!

Jawaban:
Peran penting wakil presiden dapat dibagi dua yakni tugas administrasi dan tugas informal.
a. Tugas administrasi yaitu wapres berfungsi untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini wapres terkadang ditunjuk sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi negara.
b. Tugas Informal, tugas informal biasanya berkaitan dengan relasi parlemen, wapres berfungsi sebagai liasion officer.

Soal No. 3). Analisislah kedudukan legislatif, eksekutif, dan Yudikatif sesuai dengan prinsip checks and balances!

Jawaban:
a. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif adalah Kekuasaan membentuk peraturan undang-undang. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh lembaga legislatif. Adapun yang termasuk lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.

b. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden, yang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

c. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah Kekuasaan peradilan dimana Kekuasaan ini menjaga undangan-undangan. Peraturan-peraturan, dan ketentuan hukum lainya benar-benar ditaati.

Soal No. 4). Analisislah kedudukan MPR setelah UUD 1945 mengalami amandemen!

Jawaban:
Amandemen yang dilakukan oleh MPR mulai dari amandemen kesatu sampai dengan amandemen ke empat membawa implikasi yang sangat urgen terhadap susunan, tugas maupun wewenang MPR itu sendiri, yang paling mendasar dari perubahan itu adalah kedudukan MPR yang selama ini sebagai lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga negara lain.

Soal No. 5). Identifikasi tugas dan wewenang Mahkamah Agung dibidang pengawasan!

Jawaban:
a. Sebagai pengawas lingkungan peradilan
b. Sebagai pengawas tindakan pejabat yang memiliki kekuasaan peradilan.

Soal No. 6). Analisislah mengenai tugas pemerintah daerah!

Jawaban:

  • Menetapkan kebijakan tingkat daerahnya
  • Mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan
  • Mengelola informasi lingkungan pada tingkat daerah
  • Melaksanakan standar pelayanan minimal
  • Melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada tiap daerah di bidang program dan kegiatan.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL
  • Melakukan penegakan hukun di tingkat daerah.

Soal No. 7). Kemukakan beberapa wewenang pemerintah pusat!

Jawaban:
a. sentralisasi, adalah penyerahan kekuasaan/wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat. Contohnya Bank Indonesia, yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan juga fiskal.

b. Desentralisasi, adalah penyerahan kekuasaan/kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur pekerjaannya secara sendiri, namun tidak untuk keseluruhan, kemananan, hukum dan juga kebijakan fiskal adalah beberapa dari hal yang masih terpusat di pemerintahan pusat, tapi masih ada yang dipercayakan ke pemerintah daerah, hal ini sering di sebut dengan otonomi daerah.

c. Dekonsentrasi, adalah penyerahan wewenang administrasi dr oemerintah pusat ke pemerintah daerah.pelimpahan wewenang hanya berupa administrasi saja karena kewenangan politik tetap di tangan pemerintah pusat.

Soal No. 8). Analisislah yang dimaksud dengan desentralisasi!

Jawaban:
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.

Soal No. 9). Tulislah bunyi pasal 18 ayat (1) UUD 1945

Jawaban:
Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Soal No. 10). Kemukakan Hak-hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi!

Jawaban:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

 

Related Posts