Selamat berjumpa kembali kawan-kawan, berikut ini akan disajikan Soal Essay dan Jawaban Pernikahan. Mudah-mudahan Soal Essay dan Jawaban Pernikahan ini bermanfaat banyak.
Soal No. 1). Jelaskan Hukum Nikah!
Jawaban:
a. Hukum Wajib tentang Nikah
Nikah dapat dijatuhi hukum wajib apabila salah satu diantaranya memiliki kadar libido yang tinggi dan dikhawatirkan tidak mampu untuk menahan hawa nafsu yang dimiliki.
b. Hukum Sunah tentang Nikah
Terdapat dua hal yang dapat mengubah hukum menikah menjadi sunnah. Hal pertama adalah apabila telah berkeinginan untuk segera menikah. Sedangkan hal kedua adalah telah memiliki bekal yang mencukupi untuk melangsungkan pernikahan.
c. Hukum Makruh tentang Nikah
Menikah dikatakan makruh hukumnya jika tidak memiliki dua hal yang telah disebutkan pada hukum sunah menikah yakni tidak berkeinginan sekaligus tidak memiliki bekal yang mencukupi untuk menikah dan menafkahi istri.
d. Hukum Haram tentang Nikah
Nikah bisa juga menjadi haram hukumnya apabila tidak dapat memenuhi hak-hak seorang istri apabila dilangsungkannya pernikahan. Sebagai contoh : mendapatkan mahar, tidak mampu menafkahi istri, mendapatkan pakaian, mendapatkan pergaulan secara ma’ruf serta berakhlak mulia, diberi tempat tinggal, diperlakukan dengan adil, dibantu agar taat kepada Allah
Soal No. 2). Sebutkan Rukun dan Syarat-syarat Nikah!
Jawaban:
Rukun Nikah
a. Ada mempelai yang akan menikah
b. Ada wali yang menikahkan
c. Ada ijab dan kabul
d. Ada dua Saksi pernikahan
e. Kerelaan kedua pihak atau tanpa paksaan
Syarat Nikah
a. Calon suami telah balig dan berakal
b. Calon istri yang halal dinikahi
c. Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
Soal No. 3). Jelaskan yang dimaksud dengan nikah menurut bahasa dan Istilah!
Jawaban:
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Soal No. 4). Jelaskan pengertian Mahar!
Jawaban:
Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami.
Mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak.
Soal No. 5). Apa yang dimaksud dengan Poligami!
Jawaban:
Poligami adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, dan seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Adapun konsep perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang disebut poligini.
Apabila perempuan bersuami lebih dari seorang disebut poliandri. Menurut ajaran islam, yang kemudian disebut dengan syariat islam (hukum islam), poligami ditetapkan sebagai perbuatan yang dibolehkan atau mubah.
Soal No. 6). Jelaskan yang dimaksud dengan Talak!
Jawaban:
Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang isteri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta oleh istri.
Soal No. 7). Sebutkan beberapa penyebab talak!
Jawaban:
a. Lian
Lia merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Lian bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina. Sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbentuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya.
b. Ila’
Ila’ merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya seteah membayar kafarat. Kafarat ila’ adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, hendaknya memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari.
Soal No. 8). Apa yang dimaksud talak Sunni?
Jawaban:
Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara’, seperti haidh, dan selainnya.
Talak Bid’i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar’i.
Soal No. 9). Sebutkan Macam-macam Pernikahan!
Jawaban:
a. Nikah Mut’ah
b. Nikah Tahlil
c. Nikah Syighar
d. Pernikahan di masa jahiliyah
e. Nikah Siri
Soal No. 10). Apa yang dimaksud Nikah Siri!
Jawaban:
Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak. Ada banyak sekali alasan dan petimbangan seseorang melakukan nikah siri ini.