Soal Essay dan Jawaban Pengelolaan Wakaf

Selamat berjumpa kembali, di bawah ini ada contoh soal essay beserta jawaban pengelolaan wakaf untuk SMA/MA/MAK/MTs Sederajat. Semoga contoh soal essay beserta jawaban pengelolaan wakaf untuk SMA/MA/MAK/MTs Sederajat ini bermanfaat banyak.

Soal No. 1). Apa saja Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)?

Jawaban:

  • barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga.
  • harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
  • harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
  • harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

Soal No. 2). Jelaskan tentang keistimewaan/Hikmah wakaf?

Jawaban:
Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia.

Soal No. 3). Jelaskan perbedaan dari wakaf, hibah, dan hadiah?

Jawaban:
a. Wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan
b. Hibah adalah memberikan hak memiliki sesuatu benda kepada orang lain yang dilandasi oleh ketulusan hati, atas dasar saling membantu kepada sesama manusia dalam hal kebaikan.
c. Hadiah adalah memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena sesuatu kebaikan yang telah diperbuat. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan jasa dengan jumlah tidak ditentukan terlebih dahulu antara pemberi dan penerima.

Soal No. 4). Apa yang dimaksud dengan wakaf?

Jawaban:
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Soal No. 5). Apa saja Syarat-syarat wakaf?

Jawaban:

  • orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.
  • dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
  • dia mestilah baligh.
  • dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya

Soal No. 6). Apa yang dimaksud Nadzir?

Jawaban:
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Soal No. 7). Syarat untuk nadzir badan hukum!

Jawaban:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Soal No. 8). Syarat-syarat menjadi Nadzir?

Jawaban:
Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat untuk nadzir perorangan adalah :
a. Warga negara Indonesia,
b. Beragama Islam,
c. Dewasa,
d. Amanah,
e. Mampu secara jasmani dan rohani, serta
f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Soal No. 9). Sebutkan Nadzir organisasi dan Nadzir badan hukum syaratnya adalah?

Jawaban:
Untuk nadzir organisasi.
– Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
– Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Scroll to Top