Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berikut ini akan disajikan Soal Essay dan Jawaban Otonomi Daerah. Mudah-mudahan saja Soal Essay dan Jawaban Otonomi Daerah ini bermanfaat banyak.
Soal No. 1) Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip otonomi dareah !
Jawaban:
- Otonomi yang nyata, yaitu daerah dalam menyelenggarakan tugasnya secara nyata atau ada.
- Otonomi yang luas, yaitu keluasan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya mencakup segala hal atau segala bidang kecuali politik luar negeri, keamanan dan pertahanan, yustisi, moneter, fiksal dan agama.
- Otonomi yang bertanggung jawab, yaitu meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat.
Soal No. 2) Sebutkan 4 keuntungan otonomi daerah !
Jawaban:
- Sumber daya alam dan sumber daya manusia lebih terkelola.
- Masyarakat merasa mendapat tanggung jawab dalam mengelola daerahnya sendiri.
- Pengawasan pembangunan lebih efektif.
- Kebijakan yang diambil pemerinah,
Soal No. 3) Jelaskan apa yang dimaksud dengan wilayah administrasi !
Jawaban:
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah.
Soal No. 4) Sebutkan azas-azas otonomi daerah !
Jawaban:
- Desentralisasi.
- Dekonsentrasi.
- Tugas pembantuan.
Soal No. 5) Sebutkan fungsi DPRD !
Jawaban:
- Fungsi Legislasi yaitu membuat perundang-undangan.
- Fungsi anggaran yaitu menetapkan RAPBD menjadi APBD.
- Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pemerintahan didaerah.
Soal No. 6) Sebutkan sumber-sumber pendapatan daerah !
Jawaban :
- Restribusi PAD
- Dana perimbangan.
- Pendapatan lain yang sah.
- Pajak.
Soal No. 7) Sebutkan penyelenggaraan pemerintah didaerah !
Jawaban:
Penyelenggaraan pemerintahan didaerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD, pemerintah daerah meliputi gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan didaerah.
Soal No. 8) Jelaskan pengertian otonomi daerah !
Jawaban:
Otonomi daerah adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
Soal No. 9) Jelaskan pengertian daerah otonom!
Jawaban:
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah tertentu yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
Soal No. 10) Sebutkan dasar hokum otonomi daerah !
Jawaban:
- UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B.
- TAP MPR/No. IV
- TAP MPR/No.XV
- UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
- UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan pemerintah pusat dan daerah.
Soal No. 11) Sebutkan aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia!
Jawaban:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
Soal No. 12) Sebutkan tujuan pemberian otonomi daerah !
Jawaban:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Soal No. 13)Apa pengertian asas Desentralisasi?
Jawaban:
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
Dekonsentrasi
Soal No. 14) Apa pengertian asas Dekonsentrasi?
Jawaban:
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Soal No. 15) Apa pengertian Tugas pembantuan?
Jawaban:
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Soal No. 16) Jelaskan Otonomi Daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004 !
Jawaban:
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Demikianlah contoh soal mengenai otonomi daerah yang sudah dilengkapi jawabannya, semoga bermanfaat.