Riwayat Imam Hakim yang bersumber dari Abu Musa r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
Tiga macam orang yang berdoa kepada Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung, tapi tidak dikabulkan oleh-Nya, yaitu:
- Seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak jahat, tapi tidak mau menceraikannya.
- Orang lelaki yang mempunyai harta kepada lelaki lain, tapi tidak disaksikan kepada orang lain lagi.
- Lelaki yang menyerahkan hartanya kepada orang yang bodoh.
Dan sungguh Allah telah berfirman, “Dan janganlah kamu berikan hartamu kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (anak yatim piatu yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengaturnya).”
Dalam sebuah tafsir Al Qurthubi telah diterangkan bahwa rasulullah saw bersabda, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri r.a.:
Saya telah melihat pada malam saya diisra’kan oleh Allah suatu kamum yang bibirnya laksana bibir unta. Dan sungguh ada malaikat yang diserahi tugas untuk menarik bibir mereka. Kemudian mulut mereka itu diisi dengan batu yang besar dan nanti akan keluar dari pantat mereka. Lalu aku (Muhammad) bertanya, “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?”
Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan dzalim.”
Sesungguhnya memakan harta anak yatim itu adalah tergolong dosa besar yang dapat membinasakan seseorang, menurut ijma’ para ulama. Kalau ditinjau dari pendapat mereka, maka tidak ada perbedaan antara yang sedikit atau banyak, meskipun satu biji yang dimakan.