Riwayat diharamkannya khamer atau minuman keras

Telah diriwayatkan bahwa Abdur Rahman bin Auf membuat makanan dan minuman serta mengundang sekelompok dari para sahabat Rasulullah sewaktu khamer belum diharamkan. Mereka makan dan minum, setelah mereka mabuk dan datang waktu shalat, mereka mengajukan seorang dari mereka agar menjadi imam shalat bersama mereka.

Lalu imam itu membaca Qul ya ayyuhal kafiruun A’budu maa ta’buduun. Wa antum ‘aabiduuna maa a’budu,” tanpa pakai kata “laa” (yang artinya seharusnya “Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah” menjadi “Aku menyembah apa yang kamu sembah.” Kamu tidak menyembah apa yang aku sembah menjadi “Kamu menyembah apa yang aku sembah”)

Maka turunlah surat An Nisaa ayat 43, “Janganlah kamu mengerjakan shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.”

Kemudian mereka tidak minum dalam waktu-waktu shalat. Apabila mereka telah selesai shalat isya barulah mereka minum. Jadi tidak tiba waktu subuh kecuali mereka telah sadar dari mabuknya dan mengetahui apa yang dikatakannya. Kemudian barulah turun ayat yang menerangkan keharamannya, yaitu surat Al Maa’idah ayat 90, “Sesungguhnya khamer dan judi itu………….”

Arti firman Allah “Laa taqrabush shalaata” ialah kamu memasukinya dan janganlah kamu berdiri menuju shalat itu dn jauhilah shalat itu. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad:

“Jauhkanlah masjid-masjidmu dari kanak-kanakmudna orang-orang gila dari kamu.”

Ada yang mengatakan bahwa ketika turun keharaman khamer berkatalah para sahabat, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan saudara-saudara kita yang telah mati? sedang mereka minum khamer dan makan harta dari perjudian.” Maka turunlah Surat Al Maa’idah ayat 93:

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Yakni tidak ada dosa bagi orang-orang mukmin dalam makanan-makanan yang mubah manapun, apabila mereka menghindari hal-hal yang haram, kemudian bertakwa dan beriman, kemudian bertakwa dan berbuat kebajikan.

Jadi artinya bahwa mereka-mereka itu berada dalam keadaan seperti ini, sebagai sanjungan kepada mereka dan pujian atas perilaku mereka dalam iman, takwa dan berbuat kebajikan. Contohnya adalah seperti ketika engkau ditanya, “Apakah Zaid itu berdosa dalam perbuatannya itu?” sedang engkau mengetahui bahwa yang dikerjakan Zaid itu suatu hal yang mubah. Maka engkau menjawab, “Tidak ada dosa bagi seseorang dalam perbuatan mubah apabila dia menghindari haram-haram dan dia seorang mukmin yang berbuat kebajikan.”

Engkau maksudkan dengan jawaban itu bahwa Zaid adalah seorang yang menghindari harm, mukmin dan berbuat kebaikan, dan dia tidak akan disiksa dalam perbuatannya itu.

 

Sumber: Durrotun Nasihin

 

Related Posts