Keterangan yang diterima dari sebagian hukama:
“Tiga perkara merupakan setengah dari gudangnya Allah swt, maksudnya dari setengahnya perkara yang disimpan Allah dan tidak diberikan gudang itu oleh Allah, kecuali kepada orang yang dicintai-Nya. Yang pertama adalah faqir, yaitu tidak adanya perkara yang dibutuhkan oleh seseorang. Yang kedua adalah sakit, yaitu perkara penyakit, bila penyakitnya itu baru datang ke dalam badan maka sering mengeluarkan keseimbangan yang tentu (keseimbangan yang sudah ada). Dan yang ketiga adalah sabar, artinya meninggalkan keluhan dari sakitnya musibah (cobaan) kepada selain Allah (kepada makhluk). Dan ridha kepada qadha adalah tidak mencela dari ridha adanya keluhan kepada Allah, dan tidak kepada selain Allah.”
Adalah sebuah hal yang dicela keluhan itu terhadap ridha, dalam hal yang sudah di qadha kan. Dan diharuskan ridha terhadap qadha, karena sebenar-benarnya ‘abdi itu tidak boleh tidak bahwa ridha terhadap hukum sayyidnya.
Sumber: Kitab Nashaihul ‘ibaad karangan Syeikh Muhammad Nawawi bin ‘umar