Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
- Menaruh telapak tangannya didalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, rukuk dan sujud.
- Menutup mulutnya rapat-rapat.
- Terbuka kepalanya.
- Bertolak pinggang.
- Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
- Memejamkan mata.
- Menengadah ke langit.
- Menahan hadats.
- Mengerjakan shalat diatas kuburan.
- Meakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyuan shalat.
Sumber : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs. Moh Rifa’i)