Inilah Pengertian Shalat Tahiyyatul Masjid

Orang yang memasuki masjid disunatkan melakukan salat tahiyyatul masjid, walaupun ia masuk secara berulang-ulang atau tidak bermaksud duduk. Berbeda dengan pendapat Syeikh Nashar yang diikuti pula oleh Syeikh Zakariya dalam syarah Minhaj dan Tahrir, ia menyatakan disunatkannya itu apabila ia bermaksud duduk di masjid. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, janganlah duduk dahulu sebelum salat sunat dua rakaat.”

Duduk terlalu lama dapat menggugurkan salat tahiyyatul masjid (yaitu seukuran salat dua rakaat). Demikian pula duduk sesaat yang bukan karena lupa atau tidak mengerti (bahwa duduknya itu dapat menggugurkan salat tahiyyat). Menurut kaul yang termashur, kedua sebab itu diikutsertakan, apabila (sesudah masuk ke masjid) dia ingin minum, lalu duduk sebentar, kemudian minum, terus mengerjakan salat tahiyyat.

Akan tetapi tidak gugur karena lama berdiri atau berpaling dari salat tahiyyat. Nabi Muhammad saw bersabda kepada Salik Al-Ghathafany yang memasuki masjid lalu duduk sebelum salat tahiyyatul masjid. Ketika itu beliau sedang duduk di mimbar, pada hari jumat. Sabdanya, “Berdirilah kamu, lalu rukuk (salat)-lah dua rakaat!.”

Bagi seseorang yang bertakbiratul ihram untuk salat tahiyyat sambil berdiri, boleh sambil duduk untuk menyempurnakannya. Makruh meninggalkan salat tahiyyat tanpa udzur. Jika salat fardu jumat atau lainnya sudah hampir dikerjakan, sementara dia khawatir kalau mengerjakan salat tahiyyatul masjid tidak mendapatkan fadilah mengiringi takbiratul ihram, dalam keadaan seperti ini hendaklah ia menunggu sambil berdiri (sampai salat jumat dikerjakan, yang demikian itu bisa mencakup salat tahiyyatul masjidnya.

Orang yang tidak sempat mengerjakan salat tahiyyatul masjid walaupun disebabkan hadas, disunatkan membaca Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertoongan Allah yang Maha Luhur lagi Maha Agung sebanyak 4 kali. Subhaanallaahi walhamdulillaahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbaru walaa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adhiimi.

Makruh salat tahiyyat bagi khatib yang memasuki masjid sesudah tiba waktu khotbah dan bagi orang yang bermaksud thawaf ketika memasuki Masjidil Haram. Namun, tidak makruh bagi guru yang akan memberikan pelajaran di masjid (sesudah tiba waktu mengajar0, berbeda dengan paham sebagian ulama yang memakruhkannya.

Related Posts