Bolehkah Mengqadha Shalat Karena Ada Uzur

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uzur adalah halangan (yang menyebabkan orang tidak dapat pergi, bekerja, dan sebagainya). Nah, perkara yang merupakan paudzuran (dholat ada 2 yaitu tidur dan lupa.)

Disini akan dijelaskan sebab-sebab yang tidak akan ada yang mencela dari hukum syara’ dalam mengakhirkan sholat, tetapi wajib mengqodho.

  1. Disebabkan tidur, tetapi bukan tidur yang disengaja, sedangkan kalau disengaja itu dosa. Kalau tidur seseorang kemudian bangun, ternyata waktu sholat sudah habis atau masih ada tetapi hanya cukup untuk berwudhu saja, maka tidak wajib qodho saat itu. Apabila seseorang was was apakah sudah sholat atau belum, maka wajib bagi orang tersebut kalau sudah habis waktu sholat maka wajib qodho, karena sebenar-benarnya salanya tidak mengerjakan sholat.
  2. Lupa, tetapi bukan yang disengaja. Kalau lupanya disengaja seperti misalnya main catur, itu durhaka.

 

Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi

Scroll to Top