Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Pengertian, Dalil, Syarat, Mustahiq, dan Cara Membayarnya)

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.

Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa. ”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]

Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita. “…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]

Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]

Zakat

Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]

Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka. “Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]

Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia. “Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]

Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa’:162]

Jangan takut miskin jika membayar zakat. “Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]

Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq). Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT. “Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]

“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A’raaf:156]

Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]

Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]

Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut. Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]

Zakat terbagi atas dua jenis yakni

  1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  2. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.

Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka kesulitan membeli makanan.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :

  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Zakat Maal (Harta)

Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

  1. Milik Penuh. Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
  2. Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
  3. Cukup Nishab. Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
  4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
  5. Bebas Dari hutang. Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul). Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat

Harta (maal) yang Wajib di Zakati

  1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
  2. Emas Dan Perak
  3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
  4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
  5. Harta Perniagaan
Scroll to Top