Niat itu ada beberapa derajat :
Pertama, apabila terbukti sholat fardhu kewajibannya itu ada 3 :
- Maksud untuk mengerjakan sholat.
- Menentukan sholat fardhu apa yang akan dikerjakan.
- Menyebutkan fardhu.
Kedua, kalau sholat sunat rowatib atau sholat yang mempunyai sebab misalkan istisqo, itu kewajibannya ada 2, yaitu :
- Maksud mengerjakan sholat
- Menentukan sholat sunatnya
Ketiga, kalau sholatnya sholat sunat mutlaq, yaitu sholat yang tidak di qoyyidan oleh sebab atau waktu, hanya maksud mengerjakan saja. Yang dimaksud dengan kata “mengerjakan” yaitu usolli, dan yang dimaksud ta’yin yaitu menentukan, seperti dhuhur, ashar, maghrib, isya atau shubuh.
Dimana-mana akan mengerjakan sholat fardhu maka harus niat di dalam hati, lisannya hanya mengucapkan saja Usolli fardol ‘asri (niat saya sholat fardhu ashar). Sedangkan memakai lillahi, dan arba’a roka’aatin, dan mustaqbilal qiblati hukumnya sunat. Yang dimaksud sholat sunat rowatib adalah qobliyah dan ba’diyah.
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi