Mewaspadai Zina Mata (Maksiat Mata)

Mata bisa saja melakukan kemasiatan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Memandang wanita lain

Yaitu memandang seluruh tubuhnya hingga mata, rambut dan kukunya. Ar Rafi’i berpendapat, bahwa wanita boleh melihat seluruh tubuh lelaki kecuali antara pusat dan lututnya. Pendapat lain mengatakan, bahwa wanita tidak boleh melihat kepadanya.

Melihat aurat

Baik aurat sejenis seperti laki-laki melihat aurat laki-laki atau wanita melihat aurat wanita, maupun lain jenis yaitu lelaki melihat aurat wanita dan sebalinya, baik yang dilihat itu mahramnya atau bukan.

Memandang muslim dengan menghina

Seperti menampakkan muka sinis atau dengan memicingkan kelopak mata, melirik dan menertawakan. Seperti perbuatan orang kafir Quraisy terhadap pada sahabat. Disebutkan dalam Az Zawajir, Rasulullah bersabda:

“Tidak boleh seorang muslim memberikan isyarat kepada saudaranya dengan pandangan menyakitkannya.”

Mata

Melihat isi rumah orang lain tanpa seizinnya

Seperti melihat dengan mengintai melalui lubang sempit di dalam rumah orang lain tanpa seizinnya, karena hal itu terlarang.

Melihat kemungkaran

Jika kita melihat kemungkaran atau menyaksikan kekejian hendaknya kita ikut memberantasnya dan jangan membiarkannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi:

Dari sahabat Sa’id Al Khudry, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Siapa di antara kamu melihat kemungkaran maka harus merubahnya dengan tangannya, bila tidak dapat maka rubahlah dengan mulut (lisannya), dan apabila tidak dapat maka rubahlah dengan hatinya, dan ini selamh-lemah iman.”

Merubah kemungkaran dengan tangannya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penguasa pemerintahan, dengan tangannya maksudnya dengan kekuasaannya, juga keharusan bagi para orang tua kepada anak-anaknya dan suami kepada istrinya serta tuan terhadap hambanya. Adapun merubah kemungkaran dengan mulut atau lisannya merupakan keharusan bagi orang-orang yang berilmu, seperti seorang khatib melalui khutbahnya, da’i melalui dakwahnya, ahli nasehat melalui nasehatnya, dan guru melalui pelajarannya sewaktu mengjar. Sedangkan merubah kemungkaran dengan hati berlaku umum bagi selain mereka tersebut, kemudian berlaku pula bagi siapa saja yang mampu memberantas kemungkaran itu.

Kemungkaran adalah setiap ucapan dan perbuatan yang menjurus kepada kejelekan menurut syara’, sedangkan makruf adalah setiap ucapan dan perbuatan yang membawa kebaikan menurut syara’.

Scroll to Top