Menjaga Lisan dari Ucapan Yang Diharamkan

Diharamkan apabila mengatakan, “Jika aku melakukan demikian, maka jadilah aku seorang Yahudi atau seorang Nasrani atau aku berlepas diri dari Islam.”

Jika seseorang mengatakannya dengan maksud menggantungkan keluar dari Islam dengan hal tersebut secara hakiki, maka ia menjadikan kafir seketika itu juga, dan diberlakukan terhadapnya hukum orang murtad. Jika ia tidak bermaksud demikian, ia tidak kafir; tetapi ia telah melakukan hal yang diharamkan, maka ia wajib bertobat, yaitu menghentikan maksiat seketika itu juga, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk selama-lamanya, dan beristighfar kepada Allah serta mengucapkan kalimat:

لاَاِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ مُحَمَّدٌرَسُوْلُ اللّٰهِ

Laa ilaaha illallaahu Muhammadun rasuulullaahi.

Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhamad adalah utusan Allah.

Diharamkan dengan haram yang berat bila seseorang mengatakan kepada orang muslim, “Hai, orang kafir.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

Apabila seorang lelaki berkata kepada saudaranya, “Hai kafir,” maka kalimat itu akan menimpa salah seorang diantara keduanya. Jika orang yang dikatakannya itu seperti apa yang disebut (tidak mengapa); tetapi jika tidak, maka kalimat itu akan berbalik menimpa orang yang mengatakannya.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Dzar, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang memanggil seseorang dengan sebutan kafir atau ia mengatakan, “Dia adalah musuh Allah,” sedangkan orang yang dipanggilnya itu tidak demikian keadaannya, melainkan kalimat itu akan berbalik kepadanya.

Scroll to Top