Menjaga Amanat dan Menghindari Khianat

Setiap manusia haruslah menjadi orang yang bisa dipercaya, artinya mampu mengemban amanat, dan tidak mengkhianati amanat tersebut.

Allah berfirman dalam surat Al Anfal ayat 27-28, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Diriwayatkan bahwa sebab-sebab turunnya ayat ini adalah Nabi Muhammad telah memblokade orang-orang Yahudi Banu Quraidah selama 21 hari 21 malam. Akhirnya mereka minta perdamaian seperti dilakukan saudara-saudara mereka Banu Nadhir. Banu Nadhur sebelumnya telah minta perdamaian kepada Nabi.

Banu Quraidhah ini minta perdamaian agar mereka pergi ke Adzri’at atay ke Ariha’ termasuk daerah Syam. Tetapi Nabi Muhammad menolak kecuali kalau mereka bertempat tinggal di daerah yang diputuskan oleh Sa’d bin Mu’adz. Mereka menolak dan berkata, “Utuslah Abu Lubabah Marwan bin Al Mundzir kepada kami.” Mereka berdua adalah penasehat bagi kaumnya, karena keluarga dan hartanya berada pada daerah mereka.

Maka diutuslah Abu Lubabah kepada mereka, dan mereka bertanya kepadanya, “Mengapa kami ahrus bertempat menurut keputusan Sa’d bin Mu’adz? Bagaimana pendapatmu?”

Abu Lubabah memberi isyarat dengan lehernya bahwa keputusan itu adalah disembelih. Abu Lubabah berkata, “Tidaklah kedua telapak kakiku bergeser kecuali aku telah mengetahui bahwa aku telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.” Lalu turunlah ayat ini.

Maka Abu Lubabah mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid dan berkata, “Demi Allah, aku tidak akan mencicipi makanan atau minuman lagi sehingga aku mati atau Allah menerima taubatku.” Lalu berdiamlah Abu Lubabah  selama 7 hari sehingga tersungkur tak sadarkan diri, maka Allah menerima taubatnya. Dikatakan kepadanya, “Engkau benar-benar telah diterima taubatmu, maka lepaskanlah dirimu.” Dia menjawab, “Tidak, demi Allah aku tidak akan melepaskannya kecuali kalau Rasulullah yang melepaskannya.”

Maka datanglah Nabi Muhammad dan melepaskannya dengan tangannya sendiri. Berkatalah Abu Lubabah, “Untuk menunjukkan kesempurnaan taubatku adalah aku akan meninggalkan desa kaumku yang aku telah telanjur berbuat dosa di sana dan melepaskan semua hartaku.”

Nabi Muhammad bersabda, “Telah cukup bagimu sepertiga.” Yakni engkau sedekahkan sepertiga.

 

Sumber: Durrotun Nasihin

Related Posts