Keutamaan Tidak Melihat Sesuatu Yang Haram, dan Hikmah Membantu Kesulitan Orang Lain

Menurut Syeikh Wahab bin Munabbih rahimahullah, bahwa ditulis di dalam kitab Taurat beberapa nasihat, diantaranya adalah:

  • Siapa saja orang yang meninggalkan melihat perkara haram di dunia, maka Allah akan membahagiakan orang itu pada matanya di hari kiamat di surga, dengan perkara yang membahagiakan yang belum pernah dilihat oleh matanya, belum pernah mendengar telinganya, dan belum pernah terbersit di hatinya.
  • Siapa saja orang yang meninggalkan kekayaan di dunia dan memilih kefakiran , maka Allah akan membangunkan orang tersebut di hari kiamat bareng dengan para Nabi dan para Wali.

Hikmah bila kita memenuhi kebutuhan orang lain dan shalat malam bisa menenteramkan di dalam kubur

  • Siapa saja orang yang berdiri/nalangin/memenuhi kebutuhan orang-orang di dunia, maka tentu Allak akan memenuhi berbagai kebutuhannya orang tersebut di dunia dan di akhirat. Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja orang yang memenuhi kebutuhan saudaranya yang muslim, maka dia akan mendapatkan ganjaran seperti ganjaran orang yang naik haji dan umrah.”

Nabi Muhammad saw juga bersabda, “Siapa saja orang yang memenuhi kebutuhan saudaranya yang muslim, maka ganjarannya adalah seperti yang mengkhadam (berbakti) kepada Allah sepanjang umurnya. Karena sebenar-benarnya shalat itu nga khadam (berbakti) kepada Allah di muka bumi.”

  • Siapa saja orang yang ingin mendapatkan yang bisa menenteramkan didalam kuburnya, maka dia harus bangun di malam hari dan melakukan shalat sunah walaupun hanya 1 rakaat.
  • Siapa saja orang yang ingin ada di iuh-iuhan ‘arasy Allah (peneduh ‘arasy) yang bersifat rahman, maka dia harus terbukti sebagai orang yang zuhud, artinya yang memalingkan diri dari dunia dengan hatinya. Nabi Muhammad saw bersabda, “Sudah selamat awalnya umat ini dengan zuhud, dan sudah rusak (celaka) akhirnya dari umat tersebut disebabkan terlalu berlebihan dalam harta dunia dan panjang angan-angan (lamunan) atau thulul amal.”

 

Sumber: Kitab Nashaihul ‘ibaad karangan Syeikh Muhammad Nawawi bin ‘umar

Related Posts