Cara Merubah Niat Shalat Fardu Menjadi Sunnah

Orang yang shalat munfarid disunatkan mengubah shalat fardu yang ia kerjakan apabila ia melihat jamaah yang disyariatkan, (bukan shalat qadha), kemudian salam pada dua rakaat, jika ia belum berdiri untuk rakaat ketiga, lalu ikut berjamaah.

Tetapi jika khawatir akan tertinggal berjamaah bila ia menyelesaikan dua rakaat, disunatkan baginya membatalkan shalat dan memulainya dengan berjamaah.

Imam Bulquni menyatakan, bahwa ia harus mengucapkan salam meskipun baru salat satu rakaat. Apabila ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, sunat menyelesaikan shalatnya, kalau tidak khawatir tertinggal berjamaah, llau mengikuti shalat berjamaah, kalau tertinggalberjamaah tinggalkan saja shalatnya.

Scroll to Top