Mungkin banyak orang yang bertanya, Apa hukum laknat suami terhadap istrinya dengan sengaja? Apakah istrinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut? Atau bahkan termasuk kategori talak? Lalu apa kaffarahnya (tebusannya)?
Laknat seorang suami terhadap istrinya adalah perbuatan munkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,
”Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya.”
Dalam hadits lain disebutkan, ”Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran.”
Dalam hadits lain disebutkan lagi, ”Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.”
Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan istrinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah subhanahu wata’ala menerima taubatnya. Sementara istrinya tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah subhanahu wata’ala.
Demikian juga sang istri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah subhanahu wata’ala dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran. Allah subhanahu wata’ala berfirman, ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An Nisa’: 19)
Dalam ayat lain disebutkan, ”Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al Baqarah: 228)