Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam. Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.
Yang menyebabkan wajib mandi besar:
- Bersetubuh (jima’) meskipun tidak keluar mani.
- Keluar mani sebab mimpi, jima’ atau sebab lainnya dengan perbuatan sendiri atau tidak.
- Mati, orang islam yang mati wajib dimandikan oleh orang yang hidup, kecuali orang yang mati syahid (dalam perang sabil) atau mati kafir.
- Haid, seorang perempuan yang sudah berhenti dari haidnya.
- Nifas, darah yang keluar dari perempuan yang baru melahirkan.
- Bila orang kafir masuk islam.
- Wiladah (melahirkan), baik anak yang dilahirkan cukup umur dalam kandungan atau tidak seperti keguguran.
Rukun mandi besar
- Niat (dalam hati). Lafadhnya adalah “Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhan lillahi ta’ala.”
- Meratakan air pada seluruh tubuh.
Syarat Mandi besar dan wudhu :
- Islam
- Tamyiz
- Suci dari haid dan nifas
- Bersih dari hal-hal yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu dan adus.
- Di anggota wudhu & adus, tidak ada yang merobahkan air.
- Tahu kefardhuan wudhu dan adus.
- Tidak menekadkan sunat kepada semua fardhu.
- Airnya yang membersihkan (mutlak)
- Masuk waktu ibadah
- Berturut-turut.
Dirangkum oleh Ustadz M. Aas Satibi (pondok pesantren Pulosari Leuwigoong Kab. Garut) dari berbagai macam kitab fikih