Hukum Memalingkan Muka dan Memakai Pakaian Bercorak Ketika Shalat

Ketika shalat dimakruhkan memalingkan muka tanpa hajat. Ada pendapat yang mengatakan haram, bahkan terpilih (pendapat yang haram ini) berdasarkan hadis sahih, “Allah selalu menghadap kepada hamba-Nya ketika ia shalat, yakni dengan rahmat dan rida-Nya selama ia tidak berpaling. Apabila ia berpaling, maka Allah akan berpaling pula darinya.”

Sabda Nabi saw atas pertanyaan Siti Aisyah r.a. tentang hal berpaling ketika shalat, “Dia adalah pencopet. Setan mencopet shalat seseorang”.

Tidak makruh menoleh apabila ada hajat, demikian pula melirikkan mata. Sebagaimana waktu Nabi saw dalam perjalanan, beliau mengutus seorang prajurit berkuda di sebuah jalan di bawah bukit untuk menjaga, lalu beliau shalat, dan ketika shalat itu beliau menoleh ke arah jalan. Ali bin Syaibani menceritakan bahwa ia pernah menghadap Nabi saw, lalu beliau menoleh dengan ujung matanya kepada seorang laki-laki yang menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudnya, lalu sabdanya, “Tidak berarti salat orang yang tidak menegakkan tulang punggungnya.”(Riwayat Ibnu Hibban).

Makruh melihat ke langit (menengadah) dan melihat setiap perkara yang dapat membimbangkan shalat, misalnya pakaian yang bercorak, berdasarkan hadis Bukhari, “Bagaimanakah perbuatan suatu kaum yang matanya mamandang ke langit ketika shalat?” dalam hal ini Nabi saw mengeluarkan kata-kata keras, “”Mereka harus menyudahi perbuatan itu, atau matanya akan disambar.” Adapun melihat ke atas ketika berdoa, diperbolehkan, sebab langit itu adalah kiblatnya doa; seperti halnya Ka’bah, kiblatnya shalat.

Related Posts