Kewajiban Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat merupakan suatu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang muslim. Zakat merupakan salah satu dari rukun islam.

Zakat itu ada yang bernama zakat fitrah dan ada zakat maal. Zakat fitrah dibayarkan setiap setahun sekali, yaitu pada bulan ramadhan, serta dibayarkan paling telat sebelum pelaksanaan shalat Id.

Zakat maal adalah zakat harta, artinya dibebankan kepada orang yang memiliki harta, serta harta tersebut sudah mencapai nishab.

Zakat maal itu ada zakat emas, perak, hewan atau binatang peliharaan seperti unta, kambing, dan sapi, zakat pertanian seperti padi dan gandum.

Zakat itu hukumnya wajib, dan berdosa bila orang yang memiliki harta dan mampu untuk berzakat tetapi tidak membayarkan zakatnya.

Diceritakan bahwa Nabi Musa melewati seorang laki-laki pada suatu hari. Laki-laki itu sedang shalat dengan tenang khusyu’. Berkatalah Nabi Musa, “Ya Tuhanku, seandainya dia mengerjakan shalat malam setiap sehari semalam seribu rakaat, memerdekakan seribu budak, menshalatkan seribu jenazah, beribadah haji seribu kali haji dan berperang seribu kali perang tentu semua itu tidak bermanfaat baginya sehingga dia menunaikan zakat dari hartanya.”

Rasulullah bersabda, “Cinta dunia adalah pangkal dari segala kesalahan. Sedangkan membangkang zakat adalah timbul dari cinta dunia.”

 

Sumber: Durrotun Nasihin

Scroll to Top