Sunat muakkad berziarah ke makam Nabi saw, walaupun bagi selain yang berhaji dan yang berumrah, karena beberapa hadis menyebutkan fadilahnya, diantaranya:
Sabda Nabi saw, “Barang siapa yang berziarah kepadaku sesudah matiku, sama dengan berziarah ketika hidupku.”
Sabdanya pula “Barang siapa yang membaca salawat kepadaku dekat makamku, maka Allah menyuruh malaikat menyampaikan salawat itu kepadaku dan Allah akan mencukupi keperluannya dunia dan akhirat, dan aku akan menyafaati dia dan menyaksikannya pada hari kiamat.” (Riwayat Bukhari)
Disunatkan minum air zamzam, walaupun bagi selain yang berhaji atau umrah. Tetapi disebutkan dalam hadis, “Air zamzam itu air yang paling utama, sehingga melebihi air danau Kautsar di akhirat.”
Sabda Nabi saw, “Air zamzam itu untuk maksud apa saja bagi yang meminumnya. Dapat dijadikan obat, mencerdaskan otak, kuat hafalan, dan lain sebagainya.”
Ibnu Abbas sebelum minum air zamzam suka membaca doa Allaahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’an warizqan waasi’an wasyifaa-an min kulli daa-in.
Air yang paling afdhal adalah air yang pernah bersumber atau keluar dari jari Nabi Muhammad saw ketika dalam peperangan, pada waktu para sahabat kekurangan air, lalu air zamzam, air danau Kautsar, air sungai Nil, lalu air lain-lainnya.
Sunat bermalam di Mina pada malam Arafah dan membaca zikir dan doa
Sunat bermalam di Mina pada malam Arafah dan wukuf di jama’ (tempat berkumpul) yang sekarang disebut “Masy’aril Haram,” yaitu gunung di ujung Muzdalifah. Orang hendaklah berzikir ketika wukufnya dan berdoa sampai subuh atau bersinar dengan menghadap kiblat, karena ittiba’. Sebagaimana riwayat Jabir r.a. “Bahwa Nabi saw sesudah salat subuh di Muzdalifah lalu naik untanya (Quswa) sampai Masy’aril Haram, menghadap kiblat, berdoa, bertahlil, dan bertakbir.” (Riwayat Muslim)
Sunat membaca zikir dan doa yang ditentukan pada waktu dan tempat yang ditentukan pula. Syeikh Jalal As-Suyuthi telah menjelaskan zikir dan doa itu dalam kitab Wazhaifilyaum wallailah.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani