Sabda Rasulullah saw: “Asalnya semua kesalahan itu adalah dari suka terhadap keduniawian, yaitu sukanya terhadap dunia lebih dari yang dibutuhkan. Dan pokoknya semua fitnah adalah mencegah dari mengeluarkan sepersepuluhnya (10%) zakat, dan mencegah zakat.”
Semua manusia pasti memerlukan atau membutuhkan sandang, pangan, papan (perumahan) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini merupakan hal yang lumrah dan pasti, tetapi jangan terlalu berlebihan. Kita seharusnya jangan terperdaya oleh dunia, kita jangan menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup, semuanya harus mengikuti aturan.
Kita memenuhi kebutuhan itu cukuplah sesuai kebutuhan kita, jangan terlalu berlebihan. Karena seperti apa yang dikatakan Nabi saw diatas, nantinya akan timbul banyak kesalahan.
Semua umat muslim yang masih hidup diwajibkan untuk membayar zakat. Tetapi zakat itu wajib dikeluarkan oleh orang yang mampu, artinya dia memiliki cukup harta dan sudah mencapai nishab.
Zakat itu ada yang namanya zakat fitrah, yaitu yang dikeluarkan setahun sekali pada bulan rhamadan dan sebelum shalat ied. Selain itu juga ada yang namanya zakat maal (harta), terdiri dari zakat emas, perak, hewan, dan lain-lain.
Yang Berhak Menerima Zakat
Mustahiq zakat yang ada di dalam Al Quran ada 8 :
- Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan pekerjaan, atau punya harta tapi tidak mencukupi sama sekali.
- Miskin, yaitu orang yang punya harta dan pekerjaan tetapi tidak mencukupi terhadap semua kebutuhan, seperti orang yang perlu seratus tetapi hanya menghasilkan tujuh puluh atau kurang.
- ‘Amil, orang yang mengurus harta zakat, seperti membagikan zakat, dan mengumpulkannya. Tetapi apabila yang jadi ‘amilnya dari bagian Qodi, itu tidak termasuk.
- Mualllaf, ada 4 bagian :
- Orang yang masih lemah iman dalam keislamannya seperti orang yang masuk islam masih baru.
- Orang yang kuat imannya, dan apabila diberi zakat bisa membawa orang lain yang kufur ke dalam islam.
- Orang yang mencegah terhadap kejelekan orang yang dideketin orang kufur.
- Orang yang bisa mencegah terhadap kejelekan orang yang tidak zakat atau orang yang melarang zakat.
- Riqob, yaitu budak yang merdeka dengan membayar cicilan.
- Ghorim, ada 3 bagian :
- Orang yang punya hutang bekas membiayai hal/perkara yang mubah.
- Orang yang punya hutang bekas membereskan dua golongan yang berselisih.
- Orang yang punya hutang bekas membayari hutang orang lain.
- Sabilillah, orang yang berperang di jalan agama Allah dengan ikhlas, tegasnya orang yang berperang tanpa gaji/bayaran.
- Ibnu Sabil, orang yang bepergian kehabisan bekal terus lewat kepada orang-orang yang sedang membagikan zakat.
Sumber: Kitab Nashaihul ‘ibaad karangan Syeikh Muhammad Nawawi bin ‘umar