Hukuman bagi orang yang menghilangkan anggota tubuh orang lain

Hukuman qishash diberlakukan terhadap anggota tubuh sekiranya memungkinkan pelaksanaannya tanpa melewati batas, umpamanya terhadap tangan, kaki, jari jemari tangan, ujung-ujung jari, penis, buah pelir, telinga, gigi, lidah, bibir, mata, kelopak mata, hidung, yakni bagian yang lunak.

Syarat hukuman qishash terhadap anggota tubuh

Syarat bagi pelaksanaan hukum qishash terhadap anggota tubuh yang luka sama dengan hal-hal yang disyaratkan pada kasus pembunuhan terhadap jiwa (yakni kesengajaan, aniaya, dilindungi, mukallaf, dan sepadan).

Anggota tubuh sebelah kanan tidak di qishash karena memotong anggota tubuh sebelah kiri, anggota bagian atas tidak di qishash karena memotong anggota bagian bawah, begitu pula sebaliknya.

Untuk itu, tidak ada hukum qishash terhadap pukulan yang mengakibatkan patah tulang (karena sulit menyamakannya dan dikhawatirkan akan melebihi batas).

Seandainya tangan dipotong dari pertengahan hasta, maka pelakunya dihukum qishash hanya sampai batas pergelangan tangan, sedangkan kekurangannya ditentukan dengan hukum (diat) tersendiri.

Semua tangan sejumlah orang dikenakan hukum potong tangan semuanya jika mereka secara bersamaan memotong tangan seseorang sekaligus dengan memakai sarana yang tajam (besi) hingga tangan tersebut terpisah dari anggota tubuh.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang beberapa hal yang berkaitan dengan hukuman qishash. Semoga uraian singkat kami di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top