Inilah hukum zikir dengan hati dan lisan

Zikir merupakan amalan yang sangat dianjurkan sekali dalam ajaran islam. Selain dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, juga akan menenangkan hati bagi yang melakukannya. Banyak sekali lafadh-lafadh atau bacaan zikir yang sering dibaca dan dianjurkan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kalimat zikir itu diantaranya adalah takbir, tasbih, tahlil, tahmid, dan lain sebagainya.

Zikir itu terkadang dilakukan dengan hati dan terkadang dengan lisan, tetapi yang lebih utamanya adalah bila dilakukan dengan hati dan lisan secara bersamaan.

Apabila hanya dilakukan dengan salah satunya, maka yang lebih utama ialah yang dilakukan dengan hati.

Jangan sampai kita meninggalkan zikir dengan lisan dan hati, dengan alasan takut (khawatir) dianggap pamer (riya), bahkan seseorang dianjurkan melakukan zikir dengan keduanya dan membulatkan niatnya hanya karena Allah swt.

Al Fudhail pernah mengatakan, “Meninggalkan amal karena manusia disebut riya.” Seandainya seseorang sengaja menarik perhatian orang-orang melalui sikapnya yang dengan meninggalkan zikir demi menghindari dugaan mereka yang batil terhadap dirinya, kami tidak menutup pintu-pintu kebaikan baginya. Tetapi pada waktu itu berarti ia menyia-nyiakan perkara agama yang penting. Sikap tersebut bukan merupakan jalan orang-orang yang arif.

Di dalam kitab Shahih Muslim dan Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadist melalui Siti Aisyah ra, yang mengatakan:

Bahwa ayat berikut, ‘Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya.’ (al Israa ayat 110) diturunkan berkenaan dengan masalah doa.

Scroll to Top